Jadwal Kapal Pelni
Jadwal Kapal Pelni KM Wilis 17-31 Mei 2023, Waikelo-Waingapu, Ende-Kupang, Labuan Bajo-Makassar PP
Melewati belasan rute, simak jadwal kapal pelni KM Wilis 17-31 Mei 2023.
POS-KUPANG.COM - Melewati belasan rute, simak jadwal kapal pelni KM Wilis 17-31 Mei 2023.
Melansir dari website pelni.co.id pada Selasa (16/5/2023), ada 18 rute yang akan dilewati KM Wilis selama berlayar 15 hari.
Rute pertama KM Wilis adalah Waikelo-Waingapu dan yang terakhir Waingapu-Ende.
Kapal Pelni KM Wilis akan berangkat dari Waikelo menuju Waingapu pada 17 Mei 2023 pukul 07.00 Wita.
Selanjutnya KM Wilis tiba kembali di Ende pada 31 Mei 2023 pukul 08.00 Wita.
Pada jadwal pelayaran ini KM Wilis akan melewati beberapa rute pulang pergi dan ada pula rute yang dilewati dua kali.
Berikut Jadwal Kapal Wilis selengkapnya.
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Sinabung 17-31 Mei 2023, Sorong-Manokwari 2 Kali Dilalui, Makassar-Surabaya PP
1. Rute Waikelo - Waingapu
Berangkat 17 Mei 2023 pukul 07.00
Tiba 17 Mei 2023 pukul 16.00
2. Rute Waingapu - Ende
Berangkat 17 Mei 2023 pukul 20.00
Tiba 18 Mei 2023 pukul 08.00
3. Rute Ende - Kupang
Berangkat 18 Mei 2023 pukul 10.00
Tiba 19 Mei 2023 pukul 03.00
4. Rute Kupang - Kalabahi
Berangkat 19 Mei 2023 pukul -08.00
Tiba 20 Mei 2023 pukul 01.00
5. Rute Kalabahi - Kupang
Berangkat 20 Mei 2023 pukul 09.00
Tiba 21 Mei 2023 pukul 02.00
6. Rute Kupang - Ende
Berangkat 21 Mei 2023 pukul 10.00
Tiba 22 Mei 2023 pukul 03.00
7. Rute Ende - Waingapu
Berangkat 22 Mei 2023 pukul 05.00
Tiba 22 Mei 2023 pukul 17.00
8. Rute Waingapu - Waikelo
Berangkat 22 Mei 2023 pukul 19 .00
Tiba 23 Mei 2023 pukul 05 .00
9. Rute Waikelo - Bima
Berangkat 23 Mei 2023 pukul 06.00
Tiba 23 Mei 2023 pukul 17.00
10. Rute Bima - Labuan Bajo
Berangkat 23 Mei 2023 pukul 19.00
Tiba 24 Mei 2023 pukul 05 .00
11. Rute Labuan Bajo - Makassar
Berangkat 24 Mei 2023 pukul 06.00
Tiba 25 Mei 2023 pukul 07.00
12. Rute Makassar - Batulicin
Berangkat 25 Mei 2023 pukul 09.00
Tiba 26 Mei 2023 pukul 15.00
13. Rute Batulicin - Makassar
Berangkat 26 Mei 2023 pukul 16.00
Tiba 28 Mei 2023 pukul 00.01
14. Rute Makassar - Labuan Bajo
Berangkat 28 Mei 2023 pukul 06.00
Tiba 29 Mei 2023 pukul 07.00
15. Rute Labuan Bajo - Bima
Berangkat 29 Mei 2023 pukul 08.00
Tiba 29 Mei 2023 pukul 18.00
16. Rute Bima - Waikelo
Berangkat 29 Mei 2023 pukul 19.00
Tiba 30 Mei 2023 pukul 06.00
17. Rute Waikelo - Waingapu
Berangkat 30 Mei 2023 pukul 07.00
Tiba 30 Mei 2023 pukul 16.00
18. Rute Waingapu - Ende
Berangkat 30 Mei 2023 pukul 20.00
Tiba 31 Mei 2023 pukul 08.00
Syarat Naik Kapal Laut
Dikutip dari akun Instagram Pelni, berikut syarat perjalanan dengan kapal Pelni berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2022.
Peraturan ini mulai berlaku pada 26 Agustus 2022.
1. Penumpang usia 18 tahun ke atas wajib sudah divaksin dosis ketiga (booster)
2. Penumpang WNA usia 18 tahun ke atas wajib sudah divaksin dosis kedua
3. Penumpang usia 6-17 tahun ke atas wajib sudah divaksin dosis kedua
4. Penumpang usia 6-17 tahun dari luar negeri tidak wajib divaksin
5. Kondisi kesehatan khusus/ kormobid wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum dapat divaksin.
6. Usia di bawah 6 tahun dikecualikan dengan ketentuan vaksinasi dan namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.
Selain persyaratan di atas, hal-hal lain yang perlu diperhatikan calon penumpang Kapal Pelni adalah sebagai berikut:
1. Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan
2. Mematuhi protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer
3. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu
4. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan
5. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain
6. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan
7. Tidak diperkenankan berbicara satu arah atau pun dua arah melalui telpon atau secara langsung sepanjang perjalanan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.