NTT Memilih

Terkendala Jaringan Internet, Partai Buruh Sikka Gagal Daftarkan Bacaleg ke KPU

Pengurus Partai Buruh Kabupaten Sikka yang datang ke KPU Sikka, Minggu, 14 Mei 2023 sekitar pukul 23.43 WITA. 

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ALBERT AQUINALDO
DAFTAR BACALEG - Ketua Partai Buruh Kabupaten Sikka dan jajaran pengurus Partai Buruh Kabupaten Sikka saat melakukan konferensi pers usai penolakan berkas atau dokumen pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sikka oleh KPU Sikka, Minggu 14 Mei 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo

POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Partai Buruh Kabupaten Sikka gagal mengajukan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sikka ke KPU Sikka.

Pengurus Partai Buruh Kabupaten Sikka yang datang ke KPU Sikka, Minggu, 14 Mei 2023 sekitar pukul 23.43 WITA. 

Namun, berkas atau dokumen pengajuan nama-nama bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sikka dari Partai Buruh ditolak KPU Sikka dan diberikan bukti Tanda Pengembalian Dokumen Persyaratan Bakal Calon oleh KPU Sikka karena data dan dokumen pengajuan bakal calon tidak lengkap sebagaimana ketentuan Pasal 40  PKPU 10 Tahun 2023.

Ketua Partai Buruh Kabupaten Sikka, Yosef Sefny kepada wartawan menjelaskan, Partai Buruh Kabupaten Sikka tidak melengkapi model B pengajuan dan daftar bakal calon.

Baca juga: Perindo Sikka Daftarkan Bacaleg ke KPU, Sabinus Nabu Optimis Raih 4 Kursi DPRD

"Hal ini terjadi bukan karena ketidaktahuan kami atau kelalaian kami tapi karena memang ini kendala yang kami alami, kendala teknis yang berhubungan dengan jaringan internet sehingga di Partai Buruh sendiri kami mengisi data berkas itu di aplikasi internal partai lalu data yang ada itu dipindahkan oleh IT tim pusat ke Silon," jelas Sefny.

Dia menambahkan, Partai Buruh Kabupaten Sikka baru mendapatkan username dan password Silon pada Minggu, 14 Mei 2023 sekitar pukul 19.00 WITA.

"Tetapi kami coba mengunggah, ketika masukkan password dan username, tidak bisa terbuka sehingga kami tidak bisa mengunggah data yang harus kami bawa kesini," tambah dia.

Baca juga: KPU Sikka Sebut Revisi PKPU Nomor 10 Tidak Berpengaruh Pada Proses Pengajuan Bacaleg

Sementara itu, juru bicara KPU Sikka, Herimanto membenarkan penolakan berkas atau dokumen pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sikka dari Partai Buruh.

"Partai Buruh tadi malam itu sempat mengajukan bakal calon, dan memang setelah diperiksa dokumen persyaratan pengajuan bakal calon, memang ada yang tidak lengkap jadi kita kembalikan," jelas Herimanto, Senin, 15 Mei 2023. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved