Kabar Artis

Ferry Irawan Bakal Tak Lolos Dari Hukuman , Jaksa Tolak Pembelaan Ferry Irawan dalam Sidang KDRT

Tim penuntut umum selain menyatakan menolak pledoi terdakwa, tetap pada surat tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya untuk menghukum terdakwa

Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
Via Sosok.Grid.ID
TOLAK PEMBELAAN -- pembelaaan Ferry Irawan ditolak jaksa dalam sidang kasus KDRT Venna Melinda 

POS KUPANG.COM -- Nasib Ferry Irawan bakal tak lolos dari ancaman hukuman penjara satu tahun dan enam bulan penjara

Pihak Jaksa Penuntut Umum atau JPU menolak pembelakaan Ferry Irawan melalui kuasa hukumnya

Bayang-bayang mengenai pejara 1 tahun dan enam bulan segera menjadi kenyataan

JPU Yuni Priyono menolak pledoi atau pembelaan yang disampaikan terdakwa Ferry Irawan dalam kasus KDRT terhadap Venna Melinda yang juga ibunda Verrel Bramasta , Athala Naufal dan vania Athabina

Tim penuntut umum selain menyatakan menolak pledoi terdakwa, tetap pada surat tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya untuk menghukum terdakwa dengan hukuman 1,6 tahun penjara.

Baca juga: Venna Melinda Puas Ferry Irawan Dituntut 1 ,5 Tahun Penjara, Harapan Sang Mantan Dihukum Terwujud

"Kami sempat keberatan terkait dengan lampiran barang bukti yang dijadikan satu kesatuan dari pledoi yang diajukan terdakwa dan penasehat hukumnya," ungkap Yuni Priyono SH usai sidang di PN Kota Kediri, Kamis (11/5/2023).

Dijelaskan Yuni Priyono, lampiran barang bukti tersebut hanya disampaikan kepada majelis hakim tidak kepada penuntut umum.

Sehingga tim JPU merasa keberatan karena seharusnya masalah barang bukti tersebut dapat ditanggapi.

"Karena kami tidak diberikan salinan barang bukti tersebut sehingga tim JPU tidak tahu barang bukti tersebut," jelasnya.

Sebelumnya Michael Pardede, penasehat hukum terdakwa Ferry Irawan menyampaikan tidak tepat jika tim JPU menjerat kliennya dengan pasal 44 ayat 1 tentang Perubahan Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Baca juga: Venna Melinda Puas Ferry Irawan Dituntut 1 ,5 Tahun Penjara, Harapan Sang Mantan Dihukum Terwujud

Seharusnya yang tepat diterapkan untuk kliennya Undang - undang pasal 44 ayat 4 dengan hukuman maksimal 4 bulan dengan denda Rp 3 juta.

"Kami memohon kepada majelis hakim untuk memberikan keadilan, dan keputusan yang terbaik untuk klien kami Pak Ferry Irawan," ungkapnya.

Baca juga: Reaksi Venna Melinda Setelah Ferry Irawan Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Minta Doa dan Dukungan

Apalagi dari hasil visum dokter korban tidak mengalami luka berat dan masih dapat melakukan aktivitas. Sehingga yang tepat diterapkan kepada kliennya pasal 44 ayat 4.

Sidang perkara KDRT yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Boedi Haryantho dengan terdakwa Ferry Irawan bakal dilanjutkan Senin (15/5/2023) pekan depan

Artikel lain terkait Venna Melinda dan Ferry Irawan

Baca berita lain di Pos Kupang.com KLIK >>> GOOGLE.NEWS

Sebagian Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Jaksa Tolak Pembelaan Ferry Irawan dalam Sidang KDRT Venna Melinda, Singgung Lampiran Barang Bukti

Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved