Kabar Artis
Ancaman Tenri Anisa Bukan Isapan Jempol, Teten Resmi Laporkan Virgoun & Inara Rusli ke Polisi?
Tak hanya layangkan somasi pada Virgoun dan Inara Rusli, Tenri Ajeng Anisa pun telah melaporkan kasus atas dugaan pencemaran nama baik ke Polisi.
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Yeni Rahmawati
POS-KUPANG.COM - Tak hanya buka suara, Tenri Ajeng Anisa pun mulai bertindak untuk mengembalikan nama baiknya yang dituding sebagai pelakor dalam rumah tangga Virgoun dan Inara Rusli.
Setelah viral retaknya rumah tangga Virgoun dan Inara Rusli karena orang ketiga dengan dalang Tenri Ajeng Anisa, Teten tak tinggal diam.
Sosok wanita yang disebut sebagai selingkuhan Virgoun di surat pengakuan per selingkuhan Virgoun pun buka suara.
Dirinya menyebutkan bahwa Virgoun dan Inara Rusli diduga telah melakukan pencemaran nama baik.
Teten begitu dirinya kerap disapa didampingi kuasa hukumnya telah melayangkan somasi pada pihak Virgoun dan Inara Rusli untuk mengklarifikasi segala pemberitaan per selingkuhan yang menyebar di publik.
Baca juga: Virgoun tak Pulang Rumah Usai Aib Dibongkar Sang Istri, Kini Terungkap Keberadaan Suami Inara Rusli
Teten juga meminta agar Virgoun maupun Inara Rusli meminta maaf atas pemberitaan yang tidak benar, menyebutkan dirinya sebagai pelakor.
Menurut Tenri Ajeng Anisa, hubungan antara dirinya dan Virgoun hanyalah pertemanan, bukanlah pelakor yang kerap disebut-sebut istri Virgoun, Inara Rusi.
Tak sampai disitu, usai melayangkan somasi, Tenri Ajeng Anisa secara resmi melaporkan ke pihak kepolisian terkait kasus dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya usai dituding jadi pelakor Virgoun, Jumat (5/5/2023).
Laporan tersebut dibuatnya karena kabar per selingkuhan tersebut sudah sangat mengganggu kehidupan pribadinya dan juga keluarganya.
Laporan tersebut menyusul dari unggahan Inara Rusli diakun media sosial miliknya yang membeberkan dugaan perselingkuhan Virgoun.
Baca juga: Virgoun Akui Rasa Cinta pada Sang Istri Hilang, Kini Sang Penyanyi Bakal Gugat Cerai Inara Rusli
Kuasa Hukum Tenri Ajeng Anisa, Teguh Putra menyangkakan Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 315 KUHP junto pasal 45 UI ITE.
"Hari ini kami membuat laporan polisi terkait dugaan pidana pencemaran nama baik, fitnah di media sosial," kata Tegus Putra di SPKT Polda Metro Jaya, Jumat (5/5/2023) malam.
Namun Teguh Putra tidak menjelaskan secara tegas siapa pihak yang ia laporkan bersama kliennya, Tenri Ajeng Anisa.
Nama Virgoun ataupun Inara Rusli tidak tegas dijelaskan, apakah dilaporkan atau tidak.
Namun laporan pencemaran nama baik juga mengarah kepada beberapa akun media sosial yang telah mengunggah kembali dugaan pelakor yang dilakukan oleh Tenri Ajeng Anisa.
Baca juga: Akui Berselingkuh Virgoun Menangis dan Minta Maaf, Suami Inara Rusli Minta Kesempatan Lagi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.