Berita Kota Kupang

Polisi Lalu Lintas di Kota Kupang Doakan Warga yang Langgar Aturan

Terhadap para pelanggar aturan lalu lintas tersebut, Aipda Niko memberikan nasihat akan pentingnya menggunakan helm saat mengemudi di jalan raya.

|
Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
BERDOA - Personel Satlantas Polresta Kupang Kota, Aipda Niko Manuputty mengajak warga yang melanggar aturan lalu lintas untuk berdoa dan juga menasihati supaya tidak melanggar aturan. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Satuan Lalu Lintas Polresta Kupang Kota memiliki cara yang unik dalam hal menyadarkan masyarakat untuk tertib aturan lalu lintas di jalan raya sekaligus mendoakan para pengendara agar semakin tertib dalam berlalu lintas.

Seperti yang dilakukan oleh salah satu personel Satlantas bernama Aipda Niko Manuputty saat melaksanakan patroli lalu lintas di Terminal Kupang, Kelurahan LLBK, Kota Kupang pada beberapa waktu lalu.

Dalam postingan video yang diterima POS-KUPANG.COM, Rabu 26 April 2023, Aipda Niko tampak memberikan nasihat kepada pengendara sepeda motor, seorang ibu yang memakai helm sedang membonceng dua orang anaknya yang tidak memakai helm.

Baca juga: PDAM dan Polresta Kupang Kota Kupang Tanam Pohon di SPAM Kali Dendeng 

Demikian pula seorang supir truk yang telah melanggar aturan lalu lintas.

Terhadap para pelanggar aturan lalu lintas tersebut, Aipda Niko memberikan nasihat akan pentingnya menggunakan helm saat mengemudi di jalan raya.

Sedangkan bagi kendaraan bermuatan berat tidak melanggar aturan lalu lintas karena sangat membahayakan pengguna jalan lain. 

 

Bukan hanya memberikan nasihat agar selalu tertib dalam berlalu lintas, tapi Aipda Niko juga mendoakan para pelanggar aturan lalu lintas agar tetap diberikan keselamatan dan kekuatan serta berkat dari Tuhan untuk melaksanakan aktivitas, dan semakin tertib terhadap aturan lalu lintas serta menjaga keselamatan diri sendiri dan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain. (zee)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved