Ramadhan 2023

Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki dan Perempuan, Besarannya 2,5 Kilogram Beras

Tiba di penghujung Ramadhan 2023, Umat Islam wajib keluarkan Zakat Fitrah, berikut bacaan Niat Bayar Zakat Fitrah jelang lebaran Idul Fitri 2023

Editor: Yeni Rahmawati
Tribunnews
ZAKAT FITRAH - Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki dan Perempuan jelang Lebaran Idul Fitri 2023, Besaran Zakat Fitrah 2,5 Kilogram Beras. 

POS-KUPANG.COM - Puasa Ramadhan 2023 sudah masuk ke-29, hal ini berarti Umat Islam wajib mengeluarkan Zakat Fitrah.

Pembayaran Zakat Fitrah biasanya dilaksanakan di penghujung Ramadhan 2023 jelang lebaran Idul Fitri 2023.

Simak Bacaan Niat Bayar Zakat Fitrah untuk diri sendiri, isteri, Anak dan Keluarga.

Membayar Zakat Fitrah merupakan kewajiban Umat Islam di bulan suci Ramadhan 2023 selain Puasa. 

Hukumnya wajib bagi yang mampu, berikut Besaran Zakat Fitrah 2023.

Baca juga: Ramadhan 2023, NU Care-Lazisnu Kabupaten Alor, Bagikan Paket Sembako untuk Kaum Dhuafa

Waktu pembayaran Zakat Fitrah yakni setahun sekali pada saat awal bulan Ramadhan hingga batas sebelum shalat Idul Fitri.

Berikut ini adalah Bacaan Niat Membayar Zakat Fitrah untuk diri sendiri, istri, Anak dan Keluarga.

1. Bacaan Niat Saat Membayar Zakat Fitrah untuk diri sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَ ﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala

Baca juga: Ramadhan 2023, Mudik Gratis Bersama BUMN, PLN Berangkatkan 10,000 Pemudik ke Berbagai Daerah

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Ta’ala.”

2. Bacaan Niat Membayar Zakat Fitrah untuk istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Ta’ala.”

Baca juga: Ramadhan 2023, Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Keluarga Sulawesi Selatan di Kota Kupang

3. Bacaan Niat Membayar Zakat Fitrah untuk anak laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.”

4. Bacaan Niat Membayar Zakat Fitrah untuk anak perempuan

Baca juga: Ramadhan 2023, Informasi Harga Pangan Jelang Hari Raya Idul Fitri di Manggarai Timur

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.”

5. Bacaan Niat Membayar Zakat Fitrah untuk semua keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Baca juga: Ramadhan 2023, JNE Bagikan 10.000 Takjil

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Ta’ala.”

Memasuki bulan suci Ramadhan, ada dua kewajiban umat Islam yang tidak bisa dilakukan di bulan-bulan lainnya, yaitu puasa dan zakat fitrah. Zakat fitrah sudah dapat mulai ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Besaran Zakat Fitrah

Berapa Besaran Zakat Fitrah 2023?

Baca juga: Ramadhan 2023, Polda NTT Siagakan 2.784 Personel Gabungan Amankan Lebaran

Pada bulan Ramadan setiap umat muslim diwajibkan untuk membayar Zakat Fitrah baik anak, dewasa, perempuan, laki-laki, kaya, maupun miskin.

Lantas berapa besaran Zakat Fitrah yang harus dikeluarkan tahun ini?

Zakat fitrah berbeda dengan zakat harta benda lainnya, hal itu dikarenakan Zakat fFtrah hanya dapat ditunaikan pada saat bulan Ramadan.

Pada bulan suci ini setiap umat muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat berupa beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.

Masyarakat diperbolehkan untuk membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang tunai. Akan tetapi harus sesuai dengan harga beras dengan kualitas layak konsumsi oleh masyarakat setempat.

Sebagai umat muslim,Zakat Fitrah wajib ditunaikan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Berikut ini dalil, besaran, waktu serta syarat wajib zakat fitrah yang dihimpun detikSulsel dari berbagai sumber.

Dalil Besaran Zakat Fitrah

Dilansir dari laman Nu Online, para ulama bersepakat bahwa besaran Zakat Fitrah adalah satu sha', sebagaimana dijelaskan dalam hadits riwayat Ibnu Umar:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُمَا قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أوْ صَاعًا مِن شَعِيْرٍ، عَلَى العَبْدِ والحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ

Artinya: Dari Ibnu Umar radliyallahu 'anhuma, ia berkata: Rasulullah Shallallahu Ala'ihi Wasallam telah mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil atau dewasa, dari orang-orang Islam, dan beliau menyuruh menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat hari raya. (HR Bukhari)

Dilansir dari Nu Online, para ulama memiliki pendapat berbeda mengenai perhitungan satu sha'. Menurut Abu Hanifah dan para pengikutnya berpendapat bahwa satu sha' sama beratnya dengan 3.8 kg, sementara Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa satu sha' setara dengan 2,2 kg.

Perlu diketahui bahwa, sha' merupakan ukuran takaran, bukan timbangan, oleh karena itu sulit untuk dikonversi ke dalam ukuran berat. Untuk kehati-hatian dalam beribadah, para ulama menyarankan agar mengeluarkan zakat fitrah sebesar 2,5 kg hingga 3,0 kg.

Besaran Zakat Fitrah Nasional 2023

Besaran zakat fitrah yang perlu dikeluarkan yakni seberat 2,5 kg atau 3,5 liter beras per orang. Zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' gandum, kurma atau beras, untuk nominalnya menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang zakat fitrah dan fidyah, telah ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000 per jiwa.

Kapan Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah

Dilansir dari Nu Online, waktu wajib untuk mengeluarkan zakat fitrah dimulai sejak terbenamnya matahari pada malam Idul Fitri hingga sebelum dilaksanakannya salat Ied. Akan tetapi, jika merasa sibuk di saat malam Idul Fitri, zakat fitrah boleh ditunaikan sejak awal Ramadan.

Dalam Majmu' Syarah Muhadzab, Imam Nawawi menjelaskan bahwa:

يجوز تعجيل زكاة الفطر قبل وجوبها بلا خلاف; لما ذكره المصنف. وفي وقت التعجيل ثلاثة أوجه (والصحيح ) الذي قطع به المصنف والجمهور: يجوز في جميع رمضان، ولا يجوز قبله

Artinya, "Boleh menyegerakan pembayaran zakat fitrah sebelum datang masa wajibnya dikeluarkan (malam 1 Syawal) dengan tanpa khilaf berdasar keterangan penyusun kitab. Adapun mengenai waktu ta'jil (menyegerakan) ada tiga pendapat, pendapat yang shahih sebagaimana ditegaskan penyusun kitab dan mayoritas ulama, yaitu boleh membayarkannya di semua waktu dari bulan Ramadhan, namun tidak boleh bila dilakukan sebelum Ramadhan."

Syarat Wajib Zakat Fitrah

Dilansir dari laman Nu Online, Muhammad bin Qasim Al-Ghazi dalam Fathul Qarib mejelaskan, ada tiga kondisi yang menyebabkan orang wajib membayar zakat. Adapun syaratnya, yaitu:

1. Beragama Islam

2. Menjumpai waktu wajibnya zakat, yakni akhir bagian dari Ramadhan dan awal bagian dari Syawal

3. Memiliki makanan pokok yang melebihi dari kebutuhannya dan keluarganya pada saat hari raya atau malamnya. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved