Berita Nasional
Nasib Ferdi Sambo dkk Ditentukan Hari Ini, Pengadilan Tinggi Sampaikan Putusan Banding
Nasib empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat akan didengar hari ini, Rabu (12/4/2023).
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Nasib empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat akan didengar hari ini, Rabu (12/4/2023).
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atau PT DKI Jakarta rencananya menggelar sidang pembacaan putusan banding empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu.
Keempat terdakwa yang akan mendengarkan putusan banding terdiri dari mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Ricky Rizal atau Bripka RR (ajudan Ferdy Sambo) dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir Ferdy Sambo).
“Putusan perkara banding atas nama Ferdy Sambo dan kawan-kawan dilaksanakan pukul 09.00 WIB,” kata Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pakpahan dilansir Kompas.com.
Binsar mengungkapkan, berkas banding empat terdakwa itu telah diterima oleh PT DKI Jakarta dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 53, 54, 55 dan 56 /PID/2023/PT.DKI.
Dalam berkas perkara pidana banding yang diterima Kompas.com, Majelis Hakim yang memimpin sidang banding Ferdy Sambo diketuai oleh Singgih Budi Prakoso dengan hakim anggota Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.
Baca juga: Banding Vonis Ferdy Sambo Cs Diputuskan 12 April
Kemudian, perkara banding atas nama Putri Candrawathi dipimpin oleh Ewit Soetriadi dengan anggota majelis Singgih Budi Prakoso, H Mulyanto, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.
Lalu, perkara atas nama Ricky Rizal Wibowo bakal diperiksa oleh H Mulyanto dengan anggota majelis Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.
Terakhir, perkara banding atas nama Kuat Ma'ruf diketuai oleh Abdul Fattah dengan anggota majelis Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, H Mulyanto dan Tony Pribadi.
Dalam kasus ini, terdapat lima terdakwa. Selain keempat terdakwa tadi, terdapat satu terdakwa lainnya, yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Namun, untuk Richard, baik jaksa atau tim kuasa hukum tidak melayangkan banding. Kelima terdakwa dinilai majelis hakim telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga: Keluarga Ferdy Sambo Syok
Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan rencana terlebih dahulu.
Dalam putusannya, hanya Richard Eliezer yang divonis paling rendah daripada para terdakwa lainnya. Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Bharada E pidana 12 tahun penjara.
Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan. Sementara itu, Ferdy Sambo divonis pidana mati dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.
Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal juga divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim memvonis ketiganya selama delapan tahun.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.