Seleksi CPNS 2023

Catat, Ini Batas Usia Boleh Daftar CPNS 2023 dan PPPK 2023, Berikut Syarat Pendaftaran CASN 2023

Sebentar lagi Pendaftaran dibuka, catat, ini Batas Usia Boleh Daftar CPNS 2023 dan PPPK 2023, berikut Syarat Pendaftaran CASN 2023

Editor: Adiana Ahmad
acehstandar
Seleksi CPNS 2023/ Ilustrasi peserta seleksi CPNS - Catat, ini batas usia yang boleh daftar CPNS 2023, berikut Syarat Pendaftaran CASN 2023 

POS-KUPANG.COM - Seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023 sebentar lagi dibuka. Pemerintah melalui Kementerian PAN-RB menargetkan Pendaftaran CPNS 2023 dibuka bulan juni.

Namun tak semua orang bisa daftar CPNS 2023 dan PPPK 2023. Pemerintah menetapkan Batas Usia yang boleh Daftar CPNS 2023 dan PPPK 2023

Ya, Batas Usia yang boleh daftar CPNS 2023 dan PPPK 2023 itu masuk dalam Syarat Pendaftaran CPNS 2023

Dikutip dari laman KemenPAN-RB, usia peserta seleksi CPNS 2023 minimal 18 tahun dan maksimal 18 tahun. 

Baca juga: Kabar Bahagia dari Menteri PAN-RB, Penetapan Formasi CPNS 2023 Tinggal Menunggu Restu Sri Mulyani

Bagia Anda yang usianya di bawah 18 tahun atau di atas 35 tahun, maaf ya. 

Terkair Batas Usia yang boleh daftar CPNS 2023 dan PPPK 2023 tersebut merujuk pada PP No. 11 Tahun 2017 pada Pasal 23 tentang Manajemen PNS.

Berikut Syarat Pendaftaran CASN 203 :

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI

Baca juga: 7 Instansi Resmi Buka Pendaftaran CPNS 2023 Jalur Sekolah Kedinasan 1 April 2023,Cek Jadwal Tes SKD

5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI

6. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah

Perkembangan Terbaru Seleksi CPNS 2023

Memasuki bulan April 2023 proses pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), baik PPPK dan CPNS 2023, saat ini baru sampai pada tahap pengumpulan usulan kebutuhan dari kementerian, lembaga, dan dinas.

Berdasarkan keputusan yang disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) RI, Azwar Anas pada, 14 Maret 2023 lalu.

Adapun perihal yang disampaikan dalam surat edaran tersebut, mengenai pengadaan ASN tahun 2023 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian instansi pusat dan daerah.

Sedangkan, untuk pengusulan formasi ASN 2023 diinstansi pemerintah dibuka sejak 20 Maret-30 April 2023 mendatang.

Pengusulan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tersebut tentunya meliputi CPNS 2023 dan PPPK baik didua instansi yaitu, pusat dan daerah.

Terkait hal tersebut, Kementerian PANRB masih menghitung kebutuhan calon aparatur sipil negara atau CASN tahun 2023.

Pihak Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni menjelaskan, bahwa kalender seleksi CPNS 2023 telah selesai digodok.

Dan seleksi CPNS 2023 akan dimulai lebih cepat dibanding tahun sebelumnya.

Bahkan, diwacanakan pendaftaran CPNS 2023 akan dibuka lebih cepat dari sebelumnya.

Menjelang diumumkannya jadwal resmi pendaftaran CPNS 2023.

Pastinya ada beberapa persyaratan yang akan menjadi patokan Anda para calon peserta agar lolos sebagai ASN.

Salah satunya, yaitu batas usia yang diperbolehkan mendaftar CPNS 2023.

Dalam perekrutan CPNS 2023 ada banyak persyaratan yang sudah ditentukan dan perlu untuk diperhatikan.

Termasuk, batas usia CPNS 2023 saat mendaftarkan diri sebagai CASN.

Bahkan, persyaratan dalam mendaftarkan diri dengan batas usia CPNS 2023 sudah ditetapkan dalam peraturan yang sudah berlaku.

Sehingga, nantinya perlu diperhatikan oleh para pelamar CPNS 2023.

Menurut informasi yang beredar, jika mengacu pada peraturan Menpan RB nomor 45 tahun 2022.

Bahwa, seleksi CPNS 2023 akan diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan dibeberapa formasi tertentu.

Seperti, Kejaksaan, Hakim, Intelijen dan tenaga Dosen.

Namun, terkait formasi untuk penerimaan Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023 bersifat terbatas pada jabatan tertentu saja.

Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Wibisana beberapa waktu lalu.

Kemudian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas dalam keterangannya memberikan informasi terkait formasi CPNS dan PPPK 2023.

Katanya lagi, formasi CPNS 2023 ini mengacu pada kebutuhan dari masing-masing kementerian/lembaga maupun pemerintan daerah.

Formasi tersebut akan ditetapkan usai memperoleh persetujuan dari Kementerian Keuangan Sri Mulyani.

Sedangkan proses rekrutmen CPNS 2023 juga dilakukan dengan berdasarkan indikator jumlah PNS yang akan pensiun demi pemenuhan SDM guna mendukung program strategis nasional dengan mempertimbangan letak geografis dan kemampuan anggaran.

Jika merujuk pada surat edaran Menteri PANRB yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi pusat dan daerah.

Dituliskan bahwa, untuk pemenuhan kebutuhan ASN dilingkungan instansi pemerintah tahun anggaran 2023.

Maka setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN yang mendukung pencapaian tujuan instansi pemerintah dengan penetapan Menpan-RB.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam regulasi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor II Tahun 2017 jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang

Manajemen PNS, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Selanjutnya, usulan kebutuhan ASN 2023 harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam APBN/APBD dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar dibidang pendidikan dan kesehatan.

Sementara itu, untuk usulan jabatan fungsional, dapat pula diusulkan untuk semua jenjang jabatan fungsional sesuai dengan peraturan masing-masing jabatan fungsional dan akan ditetapkan sesuai ketersediaan instrumen seleksi.

Dalam hal ini plt BKN, Bima menjelaskan bahwa, lowongan CPNS 2023 ini hanya diisi oleh jabatan yang memiliki kewenangan dalam pengambilan kebijakan saja.

"Untuk PNS itu masih terbatas pada jabatan-jabatan yang memang harus PNS.

Misalnya untuk sekolah kedinasan, hakim, jaksa, diplomat, yang tidak mungkin diduduki PPPK," jelasnya, kepada Kompas.com saat ditemui usai kegiatan di Buleleng, Bali, Senin (20/2/2023).

Sementara, untuk jabatan yang murni bertugas melakukan pelayanan publik akan dialihkan ke formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Menurutnya, melalui seleksi PPPK 2023, pemerintah dapat menyeleksi calon pegawai dengan kompetensi yang lebih maksimal.

"Ini juga berlaku di seluruh dunia jadi kita juga mengikuti seperti itu.

Kalau PPPK, kami ambil yang terbaik dari yang ada di masyarakat untuk bisa memberikan pelayanan publik yang lebih baik," sambungnya. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved