Berita Nasional

Senjata Dito Mahendra Ilegal, Polisi Ancam Jemput Paksa

TNI AD membantah klaim Dito Mahendra soal senpi yang ditemukan oleh KPK di rumahnya sudah memiliki izin dan milik Kodam IV Diponegoro.

Editor: Alfons Nedabang
Video Viral
Perseteruan Dito dan Nikita - Dito Mahendra tak terima dan tidak mau tinggal dia langsung melapor Nikita Mirzani ke Polisi dan hingga akhirnya Nikita Mirzani resmi ditahan. Saat ini Dito Mahendra tersangkut kasus kepemilikan senjata ilegal. 

Djuhandani mengatakan koordinasi dilakukan lantaran Dito telah dua kali mangkir dari jadwal pemeriksaan terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Ia menambahkan pihaknya juga akan segera menjemput paksa Dito karena telah dua kali mangkir dari pemeriksaan penyidik.

"Yang bersangkutan tidak menghadiri atau mangkir panggilan kami kedua, tentu saja kami akan ambil langkah penyidik akan membawa surat perintah untuk membawa (Dito)," tuturnya.

Baca juga: Nikita Mirzani Senggol Hotman Paris,Sebut Lawyer Gimik Cocok Pengacara Dito Mahendra, Ajak Ribut?

Djuhandani juga telah mengultimatum akan menjemput paksa Dito apabila kembali tidak hadir atas panggilan penyidik soal kasus senjata api ilegal. Pemanggilan paksa akan dilakukan mengingat status kasusnya juga sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan karena ditemukan unsur pidana.

"Dalam proses penyidikan ini kita sudah melaksanakan upaya paksa kalau sekarang tidak hadir pas pemanggilan kedua, aturannya begitu. Panggilan kedua enggak hadir nanti penyidik lengkapi dengan surat perintah membawa yang bersangkutan," jelasnya.

Ia menjelaskan, Dito disebut sebagai terlapor dan diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Adapun 9 jenis senjata api ilegal tersebut merupakan 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstadt Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP5.

Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Rifleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G36, dan 1 pucuk senapan angin Walther. (tribun network/abd/dod)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved