Berita NTT

PLN Pastikan Kelistrikan Andal, Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Periode April - Juni 2023

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo memastikan PLN terus melakukan langkah efisiensi dan menyajikan listrik andal dan bermutu bagi semua pelanggan.

Editor: Oby Lewanmeru
POS - KUPANG.COM/ HO
PLN - Inilah bangunan Kantor PLN Pusat. Saat ini pemerintah menetapkan tarif listrik Triwulan 2 tidak naik. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik periode April - Juni 2023 tidak mengalami perubahan.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo memastikan PLN terus melakukan langkah efisiensi dan menyajikan listrik andal dan bermutu bagi semua pelanggan.

"Kehadiran listrik sangat penting bagi pergerakan roda ekonomi. Kami terus memastikan pelanggan dapat terus memperoleh listrik yang andal dan berkualitas," ujar Darmawan.

Selain itu, dalam upaya turut menggerakkan perekonomian nasional, perseroan juga selalu aktif meningkatkan penjualan dan memberikan promo layanan ketenagalistrikan serta beragam insentif menarik dalam mendukung ekosistem kendaraan listrik.

Baca juga: PLN Dukung Penuh Langkah IBC dan Manufaktur Standarkan Baterai untuk Permudah Pengguna Molis

Baca juga: Akselerasi Transisi Energi, PLN Buka Kolaborasi Pengembangan 9 Wilayah Kerja Panas Bumi

Perlu diketahui, penetapan tarif listrik priode triwulan II tahun 2023 ditentukan oleh realisasi parameter ekonomi makro rata-rata pada bulan November-Desember 2022 dan Januari Tahun 2023, dengan realisasi kurs sebesar Rp 15.522,99 per dolas AS, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 80,90 dolar AS per barel, tingkat inflasi sebesar 0,36 persen, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA) sebesar Rp920,41 per kg sesuai kebijakan DMO Batu Bara 70 USD per ton.

Adapun besaran tarif tenaga listrik untuk per April hingga Juni 2023 untuk sektor rumah tangga sebagai berikut:

– Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 Volt Ampere (VA) Bersubsidi sebesar Rp 415/ kilowatt hour (kWh)
– Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA Bersubsidi sebesar Rp 605/kWh.
– Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352/kWh.
– Pelanggan Rumah Tangga Daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70/kWh.
– Pelanggan Rumah Tangga Daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53/kWh. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved