Kamis, 30 April 2026

NTT Memilih

KPU Manggarai Timur Deklarasikan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

Deklarasi ditandai dengan penandatanganan dokumen oleh Ketua KPU Manggarai Timur, Adrianus Harmin, Kepala Kesbangpol Kabupaten Manggarai Timur

Tayang:
Penulis: Robert Ropo | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO
TANDA TANGAN - Penandatangan pencanangan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di KPU Kabupaten Manggarai Timur. Gambar diambil, Senin 3 April 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM, BORONG - Dalam rangka mewujudkan pemerintah yang bersih dan akuntabel dalam memberikan pelayanan publik yang prima guna pelaksanaan Tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Manggarai Timur mendeklarasikan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). 

Kegiatan itu berlangsung di aula Kantor KPU Kabupaten Manggarai Timur, Senin 3 April 2023.

Deklarasi ditandai dengan penandatanganan dokumen oleh Ketua KPU Manggarai Timur, Adrianus Harmin, Kepala Kesbangpol Kabupaten Manggarai Timur, Adolf JS Jemunu Tahu, Ketua Bawaslu Manggarai Timur, Zakarias Gara, dan Perwakilan Kepolisian dari Polres Manggarai Timur, Simson Bang. 

Turut menyaksikan, para Komisioner KPU, Komisioner Bawaslu, Sekertaris KPU bersama Staf KPU Kabupaten Manggarai Timur, dan perwakilan media. 

Baca juga: Pameran di Mukun Manggarai Timur Resmi Ditutup, Pelaku UMKM Bangga Produk Terkenal dan Terjual

Ketua KPU Kabupaten Manggarai Timur, Adrianus Harmin, dalam sambutannya, menerangkan, berdasarkan Peraturan Menpan-RB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah, Zona Integritas (ZI) merupakan instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya telah berkomitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.

Kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang telah mencanangkan sebagai ZI mengusulkan salah satu unit kerjanya untuk menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi.

Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik, yang telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima. Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan sangat baik, dengan telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.

Baca juga: Kapolsek Borong Manggarai Timur, Kompol I Wayan Sunarta Peduli Stunting

Pembangunan ZI menuju WBK-WBBM merupakan miniatur penerapan reformasi birokrasi di beberapa unit kerja yang bertujuan membangun program reformasi birokrasi sehingga mampu mengembangkan budaya kerja birokrasi yang anti korupsi, berkinerja tinggi, dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas.

Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permenpan RB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah telah menjelaskan bahwa proses pembangunan Zona Integritas memiliki beberapa tahapan yang harus dilalui, yaitu pencanangan, pembangunan, pengusulan, penilaian, dan penetapan.

Tahapan yang paling penting dalam Zona Integritas adalah pembangunan itu sendiri. Pembangunan berarti membangun integritas pada unit instansi pemerintah melalui berbagai perubahan dan perbaikan yang terencana, massif, komprehensif, dan sistematis. Membangun integritas berarti membangun sistem, membangun manusia, dan membangun budaya.

Baca juga: Rayakan Minggu Palma, Umat Membeludak di Kapela Longko Manggarai Timur

Membangun sistem berarti membangun berbagai instrumen, SOP, dan peraturan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi/perbuatan tercela lainnya. Sebagai contoh, membangun sistem pengendalian gratifikasi, membangun Whistleblowing System (WISE), membangun sistem pengendalian intern, dan lainnya.

Membangun manusia berarti membangun mindset aparatur pemerintah untuk enggan, malu, dan merasa bersalah melakukan tindak pidana korupsi/tindakan tercela lainnya. Proses membangun mindset tidaklah mudah, karena akan ditemukan keengganan bahkan penolakan. Selain itu pula diperlukan waktu yang tidak singkat dengan pembiasaan yang terus menerus.

Pembangunan Zona Integritas dianggap sebagai role model Reformasi Birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas. Dengan demikian pembangunan Zona Integritas menjadi aspek penting dalam hal pencegahan korupsi di pemerintahan.

Baca juga: Rayakan Minggu Palma, Umat Membeludak di Kapela Longko Manggarai Timur

Dikatakan Adrianus, sehingga deklarasi itu KPU mengajak Kesbangpol, Bawaslu dan pihak Kepolisian untuk sama-sama menyelesaikan administrasi kepemiluan yang sudah diawali dengan semua tahapan-tahapan yang sudah dilalui maupun ke depan. 

Adrianus mengaku saat ini pihaknya masih berjibaku dengan pemutakhiran data pemilih dimana pada hari kemarin telah dilaksanakan pleno di tingkat Kecamatan dan besok akan dilakukan dengan pleno tingkat Kabupaten. Dalam tahapan pemutakhiran data pemilih hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) masih membutuhkan penanganan-penangan lanjutan untuk menemukan validasi dan akurasi data. 

"Jadi kalau ada pertanyaan ada tambah TPS ada kurang TPS, pekerjaan kita belum sampai disitu karena masih dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih sistem e-Coklit,"terangnya.

Adrianus juga menerangkan, agenda kedua yang dilakukan KPU verifikasi dukungan terhadap anggota DPD dan masih agenda lain dalam tahapan Pemilu 2024. Agenda-agenda tersebut bukan hanya mempunyai tanggungjawab KPU tetapi menjadi agenda bersama baik Kesbangpol, Bawaslu dan kepolisian. 

Baca juga: Guru dan Peserta Didik SMPN 8 Borong, Manggarai Timur Bersihkan Halaman Kapela Longko

Adrianus juga menyampaikan terimakasih kepada Kesbangpol, Bawaslu, Kepolisian dan Media yang hadir menyaksikan pencanangan Zona Integritas itu bukan hanya ceremonial semata, namun dibukukan dalam penandatanganan dokumen yang memastikan bahwa KPU mengajak untuk sama-sama mengeksekusi tahapan Pemilu yang penuh berintegritas. 

"Jadi ada kelompok yang mendiskreditkan kita bahwa dengan bawa uang atau sogok persoalan selesai. Ini tidak ada cerita bagi KPU, silahkan tanya terkait Pemilu-Pemilu sebelumnya, koordinasi Caleg, tidak ada cerita yang begitu-begitu untuk Manggarai Timur. Saya jamin,"tegas Adrianus. 

Karena itu, menurut Adrianus, bukan hanya karena ada agenda deklaris Zona Integritas, tetapi memang asas dan prinsip penyelenggaraan perlu menjadi pegangan utama bagi KPU Manggarai Timur. Deklarasi Zona Integritas ini hanya salah satu dari sekian agenda-agenda lanjutan yang mengarahkan pada penyelenggaraan yang berintegritas, mengedepankan keterbukaan informasi, jujur, adil, melibatkan banyak pihak serta butuh apa yang diucapkan dan diperbuat kan sama. (rob)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved