Ramadhan 2023
Ingat,Jangan Lakukan 10 Tindakan Ini Jika Tak Ingin Puasamu Batal,Ini Hal-hal yang Membatalkan Puasa
Jangan lakukan 10 Tindakan jika tak ingin puasamu batal, berikut hal-hal yang membatalkan puasa, nomor 8 tak disangka
POS-KUPANG.COM - Ini Peringatan untuk Kamu yang sedang menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 2023. Ingat, jangan coba-coba lakukan 10 Tindakan ini jika tak ingin Puasamu batal.
Berikut ini Hal-hal yang Membatalkan Puasa mulai dari makan minum hingga pingsan.
Selama ini kita hanya tahu makan minum, berhubungan badan di siang hari, haid atau nifas yang bisa membatalkan puasa.
Ternyata pingsan atau hilang ingatan juga bisa membatalkan puasa.
Baca juga: Jadwal Imsakiyah Kota Kupang dan Buka Puasa Hari Ke-9 Ramadhan 2023 Hari Ini 31 Maret 2023
Berikut Hal-hal yang Membatalkan Puasa:
1. Makan dan minum secara sengaja.
Ini tentu saja dapat membatalkan puasa karena sejatinya ketika berpuasa kita diharuskan menahan hawa nafsu, baik nafsu makan minum dan nafsu berhubungan badan. Nah, jika di tengah-tengah ibadah puasa ini, kita justru dengan sadar makan dan minum, jelas akan membatalkan puasa.
Terdapat dalil Allah SWT mengenai hal tersebut, yakni:
وكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الخيط الأبيض من الخيط الأسود مِنَ الْفَجْرِ
Yang artinya:
"…Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar..." (QS Al-Baqarah: 187)
Baca juga: Inilah 10 Resep Kreasi Es Kelapa Muda Enak dan Menyegarkan,Cocok untuk Menu Buka Puasa Ramadhan 2023
Berdasarkan ayat tersebut menjelaskan bahwa kita boleh makan dan minum apa saja sebelum terbitnya fajar. Nah, jika sudah masuk waktu fajar, tentu saja sudah tidak diperbolehkan lagi untuk makan dan minum.
Selain itu, terdapat sabda Nabi Muhammad SAW yang mengatakan bahwa makan dan minum secara sengaja membatalkan puasa. Berbeda lagi jika karena lupa. Hal tersebut ditunjukkan pada hadis berikut,
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ ﷺ: «مَنْ أَكَلَ نَاسِيًا، وَهُوَ صَائِمٌ، فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ» (متفق عليه)
Yang artinya:
"Dari Abu Hurairah ra: Nabi Muhammad SAW bersabda: Siapa saja yang makan karena lupa, padahal ia sedang berpuasa, maka hendaknya ia melanjutkan puasanya, karenanya sesungguhnya Allah-lah yang memberinya makan dan minum." (HR Bukhari Muslim)
2. Merokok.
Seluruh ulama telah sepakat bahwa seseorang yang mengisap rokok ketika melaksanakan ibadah puasa tentu saja puasanya akan menjadi batal. Hal tersebut karena merokok ialah sama saja dengan makan dan minum.
Sebenarnya, terdapat perdebatan mengenai apakah perokok pasif yang hanya menghirup asap rokok itu juga termasuk batal puasanya. Nah, jawabannya adalah tidak batal, karena perokok pasif sama sekali tidak menghirup asap rokok dari sumbernya, melainkan dari asap yang beterbangan di udara dan terhirup ketika tengah bernafas.
3. Mengalami haid atau nifas.
Haid merupakan kondisi seorang wanita mengeluarkan darah akibat datang bulan. Sedangkan nifas adalah darah yang keluar sejak seorang ibu melahirkan.
Wanita yang mengalami haid atau nifas wajib mengganti puasanya atau biasa disebut qadha. Dikutip dalam buku Pembatal Puasa Ramadhan dan Konsekuensinya oleh Isnan Ansory, Lc, MA menyebutkan para ulama sepakat jika seorang wanita yang sedang berpuasa kemudian tiba-tiba mendapat haid atau nifas, otomatis puasanya batal, meskipun kejadian itu menjelang terbenamnya matahari.
Dalam hadis dari Abu Said ra: Rasulullah SAW bersabda: "Bukankah bila wanita mendapat haid, dia tidak boleh salat dan berpuasa? Inilah maksud setengah agamanya." (HR Bukhari Muslim)
4. Muntah.
Sama dengan makan dan minum, muntah dapat membatalkan puasa apabila dilakukan secara sengaja. Maka dari itu, apabila tengah sakit, dianjurkan untuk tidak melaksanakan puasa terlebih dahulu.
Bagaimana maksud dari muntah yang disengaja? Ini dengan memasukkan jarinya ke dalam tenggorokan hingga mengakibatkan dirinya muntah.
Hal tersebut dijelaskan dalam sabda Rasulullah SAW, yakni:
مَنْ ذَرَعَهُ القَى فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاء وَمَنِ اسْتَقَاءَ عَمْدًا فَلْيَقْضِ
Yang artinya:
"Orang yang muntah tidak perlu mengqadha, tetapi orang yang sengaja muntah wajib mengqadha." (HR. Abu Daud, Tirmizy, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Al-Hakim)
5. Berhubungan badan.
Berhubungan badan atau biasa disebut hubungan seksual dengan sengaja saat bulan suci Ramadan akan membatalkan puasa. Bahkan, terdapat ketentuan khusus terkait perkara yang satu ini.
Orang yang melakukan hubungan badan akan dikenai denda atau kafarat atas perbuatannya. Denda tersebut yakni berpuasa selama dua bulan berturut turut, jika tidak mampu diwajibkan baginya memberi makanan pokok senilai 0,6 kilogram beras kepada 60 fakir miskin.
6. Mengeluarkan mani.
Para ulama telah sepakat apabila seseorang mengeluarkan mani secara tidak sengaja, puasanya tidak batal. Hal itu didasarkan pada hadis berikut:
رُفِعَ القَلَمُ عَنْ ثَلاثٍ: عَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَبْلُغَ وَعَنِ المَجْنُونِ حَتَّى يَفِيْقَ وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ (رواه أحمد وأبو داود والنسائي وابن ماجه وابن حبان
والحاكم)
Yang artinya:
Dari Ali bin Abi Thalib ra: Rasulullah SAW bersabda: "Telah diangkat pena dari tiga orang: Dari anak kecil hingga baligh, dari orang gila hingga waras dan dari orang tidur hingga terbangun." (HR Ahmad, Abu Daud dan Tirmizy)
7. Murtad.
Hal ini tentu saja dapat membatalkan puasa karena syarat sah dari puasa yakni beragama Islam. Namun, jika seseorang melakukan murtad, tentu saja dirinya sudah bukan beragama Islam lagi dan tidak sah puasa yang dijalaninya.
Seandainya, seseorang yang telah murtad (keluar dari agama Islam), pada hari itu juga dirinya kembali masuk Islam, puasanya akan tetap batal. Hal yang perlu dirinya lakukan adalah mengqadha puasanya pada hari itu meskipun belum sempat makan dan minum.
Penjelasan ini didasarkan pada surat Az-Zumar, yakni sebagai berikut:
لَمِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ
Yang artinya,
"Bila kamu menyekutukan Allah (murtad), maka Allah akan menghapus amal-amalmu dan kamu pasti jadi orang yang rugi." (QS Az-Zumar)
8. Gila dan pingsan.
Para ulama telah sepakat bahwa seseorang yang dalam kondisi gila tidak diwajibkan untuk berpuasa. Hal ini karena syarat wajib puasa adalah berakal dan tidak gila.
Nah, jika seseorang yang tengah gila ini menjalani puasa, puasanya tidak sah. Dirinya diperbolehkan puasa dengan mengqadha pada hari lain jika telah sadar dan sembuh dari penyakit gila tersebut.
9. Memasukan obat ke qubul dan dubur.
Memasukan obat-obatan ke lubang qubul dan dubur dapat membatalkan puasa. Sebagai contoh, seseorang yang tengah mengalami ambeien atau memasang kateter urin dapat membatalkan puasanya.
10. Berbuka puasa dengan sesuatu yang haram.
Perkara yang membatalkan puasa berikutnya yaitu berbuka puasa dengan suatu makanan atau minuman haram. Puasa orang tersebut kemungkinan tidak sah. Di samping itu pahala puasanya hilang dan berdampak pada ibadah selanjutnya jadi terasa berat. (*).
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.