Berita Nasional
Pembacok Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Dikenal sebagai Sales Roti
Pelaku pembacokan terhadap Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus dan putrinya diketahui bernama Aditya (35) merupakan seorang sales roti.
POS-KUPANG.COM, BANDUNG - Pelaku pembacokan terhadap Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus dan putrinya, Rahmi Dwi Utami (22) ditangkap polisi sepuluh jam setelah kejadian.
Pelaku yang diketahui bernama Aditya (35) dikenal sebagai sales roti. Ia ditangkap di Komplek Mekarwangi, Cibaduyut, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (28/3/2023) pukul 22.30 WIB.
Ia melakukan pembacokan kepada Jaja Ahmad Jayus dan putrinya, Rahmi Dwi Utami (22), di kediaman mereka di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Saat kejadian, Jaja baru pulang ke rumah dan memasukkan kendaraannya ke dalam garasi. Putri Jaja juga mengalami luka lantaran membela sang ayah yang dibacok oleh pelaku.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), Satreskrim Polresta Bandung menemukan barang bukti berupa celurit yang digunakan pelaku untuk membacok kedua korban.
Polisi kemudian memburu tersangka berdasarkan CCTV yang ada di lokasi. Selanjutnya, jajaran Satreskrim Polresta Bandung mendatangi rumah pelaku.
Di sana terdapat sepeda motor yang digunakan tersangka saat menggunakan pelaku.
"Ternyata motor yang digunakan tersebut bukan milik tersangka," kata dia.
Baca juga: Mantan Ketua KY Kini Siuman Setelah Diistirahatkan 2 Hari Karena Pendarahan Akibat Pembacokan
Pihaknya semakin yakin jika Aditya merupakan pelaku pembacokan itu, lantaran istri pelaku menyampaikan, Aditya pulang dengan keadaan baju berlumuran darah.
"Di hari itu, dia pulang pukul 19.00 WIB dengan baju berlumurah darah tersebut. Kami lakukan penyitaan, untuk dibawa ke laboratorium forensik untuk kami cocokan identiknya dengan darah korban," ungkapnya.
Kapolresta Bandung mengatakan Aditya nekat melakukan hal tersebut karena memiliki utang Rp 7 juta.
Pelaku yang bekerja sebagai marketing di salah satu perusahaan roti, tidak menyetorkan hasil penjualan roti selama dua pekan sebesar Rp 7 juta-8 juta.
"Karena yang bersangkutan terlilit utang, sejauh ini motif yang kami dapatkan dari tersangka adalah motif pencurian dengan kekerasan," ujarnya dijumpai di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (29/3/2023).
Baca juga: Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus Dibacok Orang Tak Dikenal di Bandung
Untuk menutupi utangnya, tersangka menggadaikan ponsel miliki keponakannya dan menjual ponsel miliknya. Hasil penjualan serta gadai tersebut belum cukup untuk melunasi utangnya kepada perusahaan.