Berita Nasional
Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara, Ibunda dan Istri Tak Kuasa Tahan Kesedihan
AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara terkait kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara terkait kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.
Tuntutan itu dilayangkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin 27 Maret 2023.
Selama persidangan berlangsung, Dody Prawiranegara yang tampak mengenakan kemeja berwarna putih hanya fokus pada meja majelis hakim. Sesekali, dia terlihat menunduk saat mendengarkan surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU di ruang sidang Kusuma Atmadja.
Saat dibacakam tuntutan terhadap dirinya, Dody Prawiranegara hanya menatap lurus ke meja majelis hakim.
"Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun," kata jaksa dalam persidangan.
Tak hanya itu, Dody juga dituntut membayar denda sebesar Rp 2 miliar dalam kasus ini.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidair 6 bulan kurungan," sambung jaksa.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini AKBP Dody Prawiranegara bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu. JPU pun menyimpulkan bahwa Dody terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Baca juga: Istri Siri Teddy Minahasa Dituntut 18 Tahun Penjara, Linda Pujiastuti Ajukan Justice Collaborator
Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan AKBP Dody Prawiranegara bersalah dalam putusan nanti.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.
Dalam melayangkan tuntut, tim JPU juga memiliki sejumlah pertimbangan. Di antaranya, pertimbangan yang meringankan terdakwan dan memberatkat.
JPU berpendapat, pertimbangan meringankan tersebut yaitu Dody Prawiranegara menyatakan penyesalannya karena telah menukar dan menjadi perantara jual-beli sabu berdasarkan perintah Irjen Pol Teddy Minahasa.
"Hal meringankan, Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," ujar jaksa penuntut umum.
Sementara, jaksa juga membacakan empat pertimbangan memberatkan bagi Dody Prawiranegara.