Berita Nasional

Bripka Handoko Siap Terima Konsekuensi Usai Buka Pintu Penjara agar Anak Bisa Peluk Ayah 

Anggota Polsek Maro Sebo Polres Muaro Jambi, Bripka Handoko siap menerima hukuman atau sanksi jika apa yang dilakukannya salah.

Editor: Ryan Nong
Tribungayo/tangkapan layar @undercover.id
KOLASE FOTO - Tangkapan layar unggahan video bernarasi anggota polisi dari Polsek Maro Sebo Jambi, Bripka handoko (kiri) membukakan pintu penjara karena melihat keinginan seorang ayah memeluk putrinya. 

POS-KUPANG.COM, JAMBI - Anggota Polsek Maro Sebo Polres Muaro Jambi, Bripka Handoko siap menerima hukuman atau sanksi jika apa yang dilakukannya salah.

Aksi Bripka handoko itu viral di media sosial karena dirinya memutuskan untuk membukakan pintu penjara karena tak tega melihat seorang anak memeluk ayahnya yang sedang ditahan terhalang jeruji besi. 

PeristIwa itu terjadi Ruang Tahanan Polsek Maro Sebo pada Jumat 24 Maret 2023.

Saat dikonfirmasi, Bripka Handoko mengaku siap menerima konsekuensi atas tindakannya membuka pintu sel.

"Saya siap menerima konsekuensi hukum yang diberikan oleh pimpinan jika perbuatan saya kemarin salah," kata Handoko dilansir dari Kompas.com, Senin (27/3/2023). 

Meski demikian, Kapolres Muaro Jambi Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muharman Artha menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan sanksi atau hukuman kepada Bripka Handoko.

"Ngga (tidak disanksi), tanggung jawabnya tugas jaga tahanan," ujar Muharman, Senin (27/3/2023) pagi.

Baca juga: Polisi di Jambi Buka Pintu Penjara Agar Tahanan Bisa Peluk Anak, Ini Penjelasan Mabes Polri

Ia mengatakan, seluruh tahanan masih terjaga aman.

"Saat kejadian semua risiko sudah diperhitungkan dan tidak terjadi," tandasnya.

Sebelumnya, Bripka Handoko menceritakan awal mula kejadian viral itu.

"Video saya ambil sore kemarin hari Jumat 24 maret 2023, ketika berbuka puasa, si anak datang bersama kakaknya untuk mengantarkan makanan orangtuanya," ujar dia.

Baca juga: Tak Tega Lihat Anak Peluk Ayah Terhalang Jeruji Besi, Anggota Polisi Buka Pintu Penjara di Jambi

Ia membuka pintu penjara atas kehendaknya sendiri. Handoko mengaku tak tega melihat sang anak memeluk ayahnya dengan terhalang jeruji besi.

"Saya membukakan pintu atas inisiatif saya sendiri karena saya tidak tega melihat anak berpelukan dengan ayahnya terhalang jeruji besi," tuturnya.

"Yang mana saya membuka pintu sel hanya sebentar dan di belakang saya pun ada pintu pengaman tambahan," tambah Handoko.

Adapun sang ayah dari anak tersebut dipenjara karena kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)

Berita ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved