NTT Memilih
KPU Malaka Gelar Evaluasi Dapil dan Alokasi Kursi DPRD
Juru Bicara KPU Malaka, Yosep Nahak mengatakan, kegiatan ini merujuk kepada Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2022.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofry Laka
POS-KUPANG.COM, BETUN - KPU Malaka menggelar sosialisasi atau evaluasi tahapan penyusunan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Malaka dalam Pemilu 2024.
Kegiatan sosialisasi atau evaluasi tersebut berlangsung di lantai 2 aula Kantor Credit Union (CU) Kasih Sejahtera, Desa Kamanasa, Kecamatan Malaka Tengah, Sabtu 25 Maret 2023.
Juru Bicara KPU Malaka, Yosep Nahak mengatakan, kegiatan ini merujuk kepada Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2022.
"Dalam kegiatan ini KPU Malaka melakukan sosialisasi terhadap hasil penataan dapil yang sudah dimulai sejak bulan Oktober 2022 sampai dengan penetapan dapil pada Februari 2023," ucap Yosep Nahak ketika diwawancarai beberapa wartawan.
Baca juga: Listrik Padam Tak Beraturan, Warga Malaka Mengeluh
Jadi, kegiatan panjang yang sudah diselenggarakan selama beberapa bulan ini kemudian sudah ditetapkan hasilnya. Dan karena itu KPU Malaka melakukan sosialisasi terhadap hasil yang sudah ditetapkan yaitu daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Malaka untuk Pemilu 2024 mendatang.
"Sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh KPU RI dalam peraturan KPU Nomor 6 tahun 2023, untuk daerah pemilihan terdiri dari 3 daerah pemilihan yaitu Dapil Malaka I terdiri dari tiga Kecamatan yakni Kecamatan Malaka Tengah Kecamatan Kobalima Kecamatan Kobalima Timur dengan alokasi kursi sebanyak 9 kursi," jelasnya.
"Sementara untuk Dapil Malaka II terdiri dari 4 Kecamatan yaitu Kecamatan Malaka Barat Kecamatan Weliman Kecamatan Wewiku dan Kecamatan Rinhat dengan alokasi kursi sebanyak 10 kursi. Dapil Malaka III terdiri dari 5 Kecamatan yaitu Kecamatan Malaka Timur Kecamatan Botin Leobele Kecamatan Sasitamean Kecamatan Io Kufeu dan Kecamatan Laenmanen dengan alokasi kursi sebanyak 6 kursi," tambahnya.
Baca juga: Seluruh Aparat Desa Suai di Malaka Gotong Royong Bersihkan Lingkungan
Menurutnya, terkhusus bagi Dapil Malaka I ada penambahan atau perubahan jumlah kursi menjadi 9 kursi dimana untuk Pemilu 2019 Dapil Malaka I yang tiga Kecamatan itu hanya 8 kursi tetapi untuk saat ini setelah ditata ulang menjadi 9 kursi itu dipengaruhi oleh jumlah penduduk dalam Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2).
"Jumlah penduduk itu setelah dibagi dengan bilangan pembagi penduduk hasilnya Dapil Malaka I mendapatkan 9 kursi. Jadi itu ada penghitungan kursi tahap 1 dan kemudian penghitungan kursi tahap 2. Penghitungan kursi tahap satu untuk menentukan jumlah kursi per dapil selanjutnya apabila masih ada sisa kursi dari hasil penghitungan itu kita alokasikan kepada dapil dengan sisa penduduk terbanyak," ungkapnya.
Oleh karena itu, lanjut Yosep Nahak, dari hitungan itu Dapil Malaka I mendapatkan 9 kursi Dapil Malaka II dari 11 kursi menjadi 10 dan Dapil 3 tetap mendapatkan 6 kursi.
Baca juga: Peringati Desa Asri Nusantara, 127 Kades Tanam Mangrove Serentak di Malaka
"Sehingga total kursi DPRD Kabupaten Malaka untuk Pemilu 2024 masih tetap 25 kursi. Karena jumlah penduduk kita belum mencapai 200 ribu," terangnya.
Pihaknya tegaskan kembali bahwa pertambahan atau perubahan jumlah kursi itu secara signifikan dipengaruhi oleh jumlah penduduk dalam DAK2.
"Inilah daerah pemilihan untuk DPRD Malaka dalam Pemilu 2024. Jadi bagi Bapak/Ibu saudara-saudari sekalian KPU Malaka hari ini sudah mensosialisasikan 3 dapil tersebut untuk Pemilu 2024 sebagaimana ditetapkan oleh KPU RI," katanya.