Berita Rote Ndao
Hadiri Acara Budaya Papadak, Bupati Rote Ndao Minta Jaga Tradisi Leluhur Sampai ke Anak Cucu
setiap orang yang menggelar budaya Papadak perlu bersyukur dan berterima kasih kepada nenek moyang yang sudah tinggalkan satu budaya yang luar biasa.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti
POS-KUPANG.COM, BA'A - Bupati Rote Ndao, Paulina Haning-Bullu mengatakan tradisi leluhur budaya Papadak harus terus dijaga dan dilestarikan sampai ke anak cucu.
Hal ini disampaikan Bupati Paulina saat menghadiri acara budaya Papadak di Rumah Bale Pertemuan Batunggolo Oekona, Desa Maubesi, Kecamatan Rote Tengah, Sabtu, 25 Maret 2023.
Turut hadir mendampingi Bupati Rote Ndao Paulina dalam acara budaya tersebut, Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan, Armis Saek, Kadis Pertanian, Salmun Haning, Kadis PUPR, Dominggus Modok, Kalak BPBD, Diksel Haning, Kabag Umum, Handryans Bessie dan Camat Rote Tengah, Marthen Muskanan.
Baca juga: Bertemu Bupati Rote Ndao, Tim ISI Jogja dan UKSW Salatiga Komit Ungkap Orisinalitas Tarian Taebenu
"Papadak adalah sebuah budaya yang sudah diwariskan oleh leluhur kita atau nenek moyang kita kepada anak cucu dan harus kita pertahankan," kata Bupati Paulina.
Menurutnya, setiap orang yang menggelar budaya Papadak perlu bersyukur dan berterima kasih kepada nenek moyang yang sudah tinggalkan satu budaya yang sangat luar biasa.
"Perlu kita lestarikan kepada anak cucu kita lagi," ujarnya.
Srikandi Rote Ndao menerangkan, tradisi Papadak perlu dilestarikan agar anak cucu di generasi sekarang, tetap memelihara budaya yang telah ada.
Karena itu, bagi Bupati Paulina, tradisi Papadak adalah sebuah budaya yang luar biasa.
Selain itu, dirinya menjelaskan, sekarang yang diangkat oleh Pemerintah Kabupaten Rote Ndao itu adalah Budaya dan Pariwisata.
"Budaya yang ada ini, kita tetap jaga dan lestarikan," tutup Bupati Paulina.
Untuk diketahui, tradisi Papadak merupakan kearifan lokal Pulau Rote yang dirumuskan sendiri oleh masyarakat di Kecamatan Rote Tengah dalam sebuah forum adat.
Baca juga: Ramadhan 2023, Ketua MUI Rote Ndao Sebut Sholat Tarawih Pertama Dilaksanakan di 11 Masjid
Aturan-aturan ini terbukti bisa melindungi alam dan lingkungan. Aturan Hoholok Papadak melarang menangkap ikan dengan bom dan racun. Warga dilarang mengeksploitasi hutan.
Warga tidak boleh menangkap binatang langka yang dilindungi. Kelestarian mata air pun harus dijaga. Siapapun yang melanggar akan didenda membayar sejumlah uang.
Manoholo alias pengawas yang akan melaporkan setiap pelanggaran kepada dewan adat.
Berkat Hoholok Papadak warga pun bersyukur. Alam serta biota laut terlindungi. Masyarakat pun kini turut menikmati. (Rio)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS