Berita Kota Kupang

Pemkot Kupang Kembali Angkat 933 Pegawai Tidak Tetap

Mengawali sidang, Yeskiel meminta penjelasan dari Pemkot Kupang yang disampaikan oleh Penjabat Wali Kota Kupang George Hadjoh. 

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
RDP - Rapat Dengar Pendapat atau RDP Pemkot Kupang dengan DPRD Kota Kupang tentang masalah PTT. Jumat 24 Maret 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sebanyak 933 Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkup Pemkot Kupang  dari kategori pengangkatan tahun 2019 dan sesudahnya kembali diangkat setelah ada keputusan bersama antara DPRD Kota Kupang dan Pemkot Kupang saat RDP yang  digelar, Jumat 24 Maret 2023 di kantor DPRD. 

RDP dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe. Mengawali sidang, Yeskiel meminta penjelasan dari Pemkot Kupang yang disampaikan oleh Penjabat Wali Kota Kupang George Hadjoh

George Hadjoh mengaku pembiayaan untuk PTT telah ditetapkan dalam APBD tahun 2023. Namun, ia tidak mau ambil resiko dengan hal ini karena dinilai melanggar aturan. 

Baca juga: TPID Kembali Gelar Pasar Murah di Kota Kupang, Simak Jadwal dan Lokasinya

"Karena kita juga diperhadapkan dengan peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 yang berisi tentang melarang pengangkatan tentang pegawai non ASN," kata dia. 

Karena aturan itu, Pemkot Kupang telah mengirim surat ke Kemenpan RB guna mendapat kepastian. Di tanggal 8 Maret 2023, surat balasan ke Pemkot menjelaskan tentang penolakan dan penerimaan bagi PTT

Akan tetapi, di point butir 4 mengatakan bahwa pejabat pembina kepegawaian dapat melakukan pemetaan terhadap tenaga non ASN dan apabila terdapat masih ada kekurangan pegawai untuk mencapai tujuan organisasi, dapat mengusulkan sesuai mekanisme pemenuhan aparatur sipil negara. 

Pernyataan ini menurut George Hadjoh, tidak serta merta aturan itu melarang dan juga memperbolehkan. Maka, George Hadjoh ingin agar keputusan ini diambil secara bersama-sama DPRD Kota Kupang. 

Baca juga: Penjabat Wali Kota Kupang Minta Tak Terpaku Pada APBD Kota Kupang

"Saya tidak mau memutuskan secara sepihak dari pemerintah. Kalau kita sepakati untuk anggaran ini juga, itu bersama-sama dengan dewan, maka saya bilang harus membawa ini ke dewan untuk kita sepakati bersama bahwa 933 PTT kita lanjutkan atas persetujuan bersama dewan," ujarnya. 

Jika DPRD Kota Kupang menyepakati hal ini, George Hadjoh mengaku tidak akan ada lagi persoalan bagi 933 PTT.  Dia menyebut DPRD dan Pemerintah perlu seimbang dalam mengambil keputusan. 

Ia menegaskan surat keputusan pengangkatan yang diterbitkan dalam waktu dekat ini, akan mengakomodir pembayaran upah PTT sejak bulan Januari 2023. 

"Nanti secara konsideran kita atur SK, saya pikir kalau lembaga dewan ini bersepakat bersama-sama pemerintah, kita bersepakat sebagai bagian dari pemerintahan, kita putuskan hari ini dan selesai," kata dia. 

George Hadjoh yang diwawancarai usai RDP tentang kepastian memberikan surat keputusan ke PTT, mengaku untuk mengerjakan ini semua membutuhkan proses. 

Dengan PTT yang jumlahnya ratusan orang ini, waktu yang dibutuhkan juga tidak sedikit. Paling penting menurut dia adalah mengakomodir pembayaran PTT sejak bulan Januari 2023. 

Menanggapi ini, Ketua DPRD Yeskiel Loudoe justru menyambut baik jawaban Penjabat Wali Kota Kupang. Yeskiel kemudian menanyakan ke anggota dewan lainnya tentang tawaran untuk bersepakat bersama pemerintah. (Fan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved