Berita Nasional
Gubernur Sumbar Minta Pusat Pertimbangkan Lagi Larangan Bukber Pejabat dan ASN
Terhadap larangan buka puasa bersama tersebut, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi meminta pemerintah pusat mempertimbangkan kembali.
POS-KUPANG.COM, PADANG - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengeluarkan larangan buka puasa bersama atau bukber untuk para pejabat negara dan aparat sipil negara ( ASN ) pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah.
Larangan tersebut telah ditindaklanjuti dengan surat edaran Sekretariat Kabinet iR-38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan larangan buka puasa bersama untuk pejabat dan ASN.
Terhadap larangan buka puasa bersama tersebut, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi meminta pemerintah pusat mempertimbangkan kembali.
"Menurut hemat kami sebaiknya dipertimbangkan lagi," kata Mahyeldi dari Padang, Jumat (24/3/2023) sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
Gubernur Mahyeldi mengatakan aktivitas di banyak negara sudah berjalan normal seperti biasanya.
"Ketika ada yang memakai masker, justru itu sekarang yang dipermasalahkan karena dianggap sakit," kata Mahyeldi.
Menurut Mahyeldi, larangan buka bersama itu sekarang menjadi perdebatan di tengah masyarakat, termasuk di Sumbar.
"Jadi saya berharap bisa dipertimbangkan lagi atau lebih baik diatur jaraknya pada saat pelaksanaan di lapangan. Jangan dekat-dekat dan ramai," kata Mahyeldi.
Baca juga: Jokowi Larang Pejabat Buka Puasa Bersama Selama Ramadhan 2023
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah meminta kegiatan buka bersama di kalangan pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah kali ini ditiadakan.
Larangan buka bersama itu tertuang pada surat Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang telah dikonfirmasi Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Rabu (22/3/2023).
Alasan Presiden melarang kegiatan buka bersama bagi pejabat dan ASN adalah karena saat ini penanganan Covid-19 masih dalam masa transisi dari pandemi menuju ke endemi. (*)
Berita ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS