Berita NTT

Total Dana Desa di NTT Tahun 2023 Sebesar Rp 2,68 Triliun

Dengan demikian, kegagalan penyaluran Dana Desa karena melewati batas waktu dapat dihindari. Semakin cepat penyaluran

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ASTI DHEMA
KAKAN - Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan NTT, Catur Ariyanto Widodo dalam Konferensi Pers APBN Kita beberapa waktu lalu. 

Alokasi dana desa di NTT pada tahun 2022 sebesar Rp2,80 triliun diperuntukkan bagi 3.026 desa dengan realisasi mencapai Rp2,79 trilun atau 99,79 persen. Alokasi dana desa tersebut lebih rendah 8,3 persen dibandingkan alokasi tahun 2021 dan realisasi penyaluran turun 8,0 persen
dibandingkan realisasi tahun 2021.

Pencapaian realisasi penyaluran dana desa diatas 99 persen pada tahun 2022 merupakan hasil kerja keras semua pihak terkait dalam menjaga dana desa dapat tetap disalurkan secara optimal melalui sinergi seluruh stakeholders untuk memastikan penyaluran dana desa dapat terlaksana dengan baik dan tepat waktu.

Terdapat perbedaan dalam penyaluran dana desa di tahun 2022 dibandingkan tahun sebelumnya yaitu adanya kewajiban penetapan KPM penerima BLT untuk setiap desa yang akan menerima alokasi BLT dana desa yaitu total 40 persen dari total dana desa.

 Apabila jumlah KPM tidak mencapai alokasi tersebut, maka pemerintah daerah berhak untuk mengalokasikan kelebihan itu kepada desa yang lain sehingga pada tahun 2022 terdapat penyaluran khusus untuk realokasi dana desa.

Jumlah penyaluran realokasi dana desa di tahun 2022 adalah sebesar Rp 46,72 miliar atau 1,7 persen dari total penyaluran dana desa.

Untuk penyaluran per wilayah, Kabupaten Timor Tengah Selatan yang memiliki 266 desa mendapatkan alokasi dana desa tertinggi yaitu sebesar Rp 278,44 miliar. 

Pada penyaluran tahap I terdapat 46 desa yang tidak dapat menyalurkan dana desa reguler karena masalah administrasi (dokumen tidak/belum lengkap) namun akhirnya dapat disalurkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang memberikan perpanjangan waktu penyaluran tahap I.

Sampai dengan akhir 2022, total terdapat 7 kabupaten yang tidak menyalurkan dana desa hingga 100 persen dengan capaian terendah dicatatkan Kabupaten Sabu Raijua dan Kabupaten Ende dengan realisasi sebesar 99,1 persen.

Dari hasil identifikasi diketahui bahwa Desa Mbotutenda yang terletak di Kabupaten Ende mengalami gagal salur dana desa tahap II dan III karena permasalahan pada saat pergantian perangkat desa.

Desa Raekore di Kabupaten Sabu Raijua mengalami gagal salur tahap II dan III karena terlambat menyampaikan dokumen persyaratan salur disebakan realisasi yang belum mencapai 90 persen.

Sedangkan untuk Desa Wailebe di Kabupaten Flores Timur mengalami gagal salur tahap III karena permasalahan hukum adanya dugaan penyelewengan dana desa.

Salah satu hasil evaluasi Kanwil DJPb Provinsi NTT
terhadap penyaluran dana desa tahun 2022 di NTT adalah keterlambatan dalam penyampaian dokumen syarat penyaluran masing sering terjadi sehingga penyaluran baru terlaksana menjelang batas akhir penyaluran.

Jika dilihat dalam penyaluran BLT dana desa, data tahun 2022 menunjukkan bahwa BLT masih sering terlambat disalurkan oleh desa sehingga efek domino yang diharapkan dapat meningkatkan perekonomian desa belum tercapai secara optimal. 

Untuk penyaluran BLT dana desa triwulan I diperlukan waktu paling cepat 47 hari dan paling lambat 184 hari. Tren waktu penyaluran kemudian semakin membaik pada periode triwulan berikutnya.

Adapun Realisasi dana desa per kabupaten di NTT pada 2022 yakni, Kabupaten Kupang mencapai 100 persen, Belu sebesar 99,3 persen, TTU sebesar 99,5 persen, TTS sebesar 99,3 persen, Alor mencapai 100 persen, Rote Ndao mencapai 100 persen, Sikka mencapai 100 persen, Flores Timur mencapai 100 persen, Ende sebesar 99,1 persen.

Ngada dan Nagekeo mencapai 100 persen, Manggarai, Manggarai Barat dan dan Manggarai Timur mencapai 100 persen, Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat dan Sumba Barat Daya mencapai 100 persen,  Malaka mencapai 100 persen, Lembata sebesar 99,8 persen dan Sabu Raijua sebesar 99,1 persen. (dhe)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved