Berita Kota Kupang
BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan Ibu dari Bayi yang Lahir Tanpa Kaki Sebagai Tersangka
Penyebab kematian bayi tersebut dipicu oleh obat yang dikonsumsi oleh ibunya Jeni sebelum pergi ke RST Wira Sakti Kupang
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Kupang Kota telah menetapkan Jeni Leba alias Jeni (36) sebagai tersangka dalam kematian bayi yang dilahirkan tanpa kaki di RST Wira Sakti Kupang.
Meski berstatus tersangka, namun penyidik belum melakukan penahanan terhadap Jeni dengan pertimbangan masih menjalani rawat jalan dan kondisi kesehatannya belum pulih pasca melahirkan.
Demikian penjelasan Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota AKP Yohanes Suhardi kepada POS-KUPANG.COM, Senin 20 Maret 2023.
Baca juga: Sikapi Kasus Kematian Tidak Wajar Bayi Tanpa Kaki, Kuasa Hukum RST Wira Sakti Kupang Angkat Bicara
Suhardi mengatakan terkait bayi yang dilahirkan tanpa kaki, hasil autopsi terungkap bahwa usia bayi mencapai tujuh bulan dan sudah meninggal di dalam kandungan.
Penyebab kematian bayi tersebut dipicu oleh obat yang dikonsumsi oleh ibunya Jeni sebelum pergi ke RST Wira Sakti Kupang
"Bayi tersebut sudah berusia tujuh bulan, dan kondisinya sudah meninggal dunia saat berada di dalam kandungan ibunya karena pengaruh obat yang dikonsumsi oleh Jeni," ungkap Suhardi.
Terkait usia bayi yang sudah mencapai tujuh bulan, artinya tidak masuk dalam kategori Aborsi karena kondisi organ bayi sudah lengkap dan tinggal menunggu waktu untuk melahirkan saja.
Sedangkan untuk pacarnya Jeni yang disamarkan namanya Adi Bu saat ini masih dalam penyelidikan terhadap keberadaannya di luar Kota Kupang.
Perannya, pacarnya Jeni yang menganjurkan untuk menggugurkan anak dalam kandungan hasil hubungan gelap tersebut.
"Pacarnya Jeni yang menganjurkan untuk menggugurkan anaknya, dan kemudian memberikan sesuatu seperti obat yang dikonsumsi oleh
Jeni hingga mengalami sakit perut lalu pergi ke RST Wira Sakti," tambah Suhardi.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa saksi berjumlah delapan orang diantaranya orangtua, saudara dari Jeni, serta petugas RST Wira Sakti.
Sebelumnya, Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota membongkar kuburan milik bayi berjenis kelamin laki-laki tanpa nama (X) yang dilahirkan tanpa kaki pada 4 Februari 2023 di RST Wira Sakti Kupang.
Baca juga: Duga Meninggal Tidak Wajar, Polisi Bongkar Makam Bayi Lahir Tanpa Kaki di Kupang
Pembongkaran makan bayi X dilakukan pada Jumat 10 Februari 2023 petang di TPU yang terletak di wilayah Kecamatan Oebobo, Kota Kupang berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/100/II/2023/SPKT/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NTT yang dilaporkan RST Wira Sakti yang melaporkan Bayi berjenis kelamin laki-laki berinisial X telah meninggal dunia secara tidak wajar karena tidak mempunyai kaki.
Setelah membongkar makamnya, jasad bayi X tersebut kemudian dibawa ke RSB Titus Uly Kupang untuk kepentingan autopsi guna mengetahui penyebab kematian bayi tersebut.
Pembongkaran makam bayi tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota AKP Yohanes Suhardi, bersama Panit 1 Subnit PPA, Aipda Bregitha Usfinit, penyidik, dan Tim Inavis.
Jenazah bayi tersebut langsung dibawa ke RSB Titus Uly Kupang untuk kepentingan autopsi. (zee)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS