Berita Flores Timur
LBH Surya dan Rutan Larantuka Beri Jaminan Hukum Bagi Narapidana Tak Mampu
Sementara Kepala Rutan Kelas II B Larantuka, Wahyu Budi Heriyanto menyampaikan apresiasi atas terbentuknya Posbakum melalui penandatanganan MoU.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen
POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Surya NTT Cabang Lembata dan Rumah Tahanan Kelas II B Larantuka, Kabupaten Flores Timur menaruh kepedulian terhadap warga binaan kurang mampu yang membutuhkan perlindungan hukum.
Spirit kepedulian ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) oleh Ketua LBH Surya NTT Cabang Lembata, Yohanes Viany Burin bersama Kepala Rutan Kelas II B Larantuka, Wahyu Budi Heriyanto, Kamis 16 Maret 2023.
Setelah meneken MoU, Viany kemudian memberikan mandat kepada Randi Makin menjadi Ketua Posbakum Rutan Larantuka. Kepercayaan itu diberikan lantaran Randi satu-satunya anggota LBH Surya NTT Cabang Lembata yang bertugas di Larantuka.
Dihubungi wartawan, Jumat 17 Maret 2023, Randi mengaku jalinan kerja sama bertujuan memberikan pelayanan berupa penyuluhan dan konsultasi hukum secara gratis bagi warga binaan.
Baca juga: LBH Surya NTT Cabang Alor Tandatangani PKS dengan Lapas Kalabahi
Sosok pengacara muda asal Lembata menerangkan, fokus konsultasi hukum melayani para tahanan dalam proses persidangan maupun remisi hukum bagi narapidana.
"MoU kemarin itu merupakan perintah dari Kanwil. Kebetulan LBH di Larantuka belum terakreditasi, sehingga ambilah LBH Surya NTT Cabang Lembata karena zona terdekat. Saya juga anggota LBH Surya yang masih aktif," katanya.
Lantaran dirinya satu-satunya anggota LBH di Larantuka, Randi kemudian mengajak beberapa rekan pengacara agar bantuan hukum pidana dan perdata bagi masyarakat kurang mampu berjalan maksimal.
"Kita layani secara gratis. Untuk Posbakum Rutan Larantuka, kita lebih layani masalah pidana, tetapi kalau ada yang mau konsultasi perdata juga kita bisa bantu," ungkapnya.
Baca juga: LBH Surya NTT Tawar Bantu Pemkot Kupang Beri Penyuluhan Hukum
Sementara Kepala Rutan Kelas II B Larantuka, Wahyu Budi Heriyanto menyampaikan apresiasi atas terbentuknya Posbakum melalui penandatanganan MoU.
Menurutnya, Posbakum akan menyediakan layanan konsultasi hukum, informasu, dan legal advice bagi warga binaan yang tidak mampu menyediakan penasehat hukum secara mandiri.
"Perjanjian Kerja Sama ini juga bertujuan untuk memberikan pelayanan hukum sebagai bentuk kehadiran negara dalam persoalan hukum yang dihadapi warganya," katanya.
“Kami ucapkan terima kasih kepada LBH Surya NTT Perwakilan Lembata yang sudah bersedia untuk memberikan bantuan hukum bagi para WBP dan Tahanan di Rutan Larantuka," tambah Wahyu. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS