Berita Kota Kupang

Ketua Komisi II DPRD Kota Kupang 'Murka' dengan Direksi PD Pasar

Pernyataan PD Pasar ini ditanggapi Ketua Komisi II yang mempertanyakan upaya pengurusan perubahan status itu.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
RAPAT DENGAR PENDAPAT -Rapat Dengar Pendapat atau RDP Komisi II DPRD Kota Kupang dengan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Kupang. Selasa 7 Maret 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ketua Komisi II DPRD Kota Kupang Diana Bire murka dengan jajaran direksi Perusahaan Daerah (PD) Pasar. 

Diana marah-marah karena jawaban dari jajaran direksi seolah tidak ada kepastian dan justru terkesan tidak ada upaya. 

Mulanya, saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan jajaran direksi, Selasa 7 Maret 2023, DPRD dan PD Pasar membahas tentang permintaan kenaikan uang harian yang disampaikan sejumlah karyawan. 

Baca juga: Dukcapil Kota Kupang Kerja Sama Dengan Valencia Resto Untuk Pemanfaatan Data 

Dalam RDP itu, direksi PD Pasar tetap bersikukuh untuk tidak menaikan uang harian dari sebelumnya Rp 25 ribu menjadi Rp 50 ribu. PD Pasar hanya menyanggupi kenaikan menjadi Rp 30 ribu. 

PD Pasar juga beralasan, hasil perhitungan dan juga konsultasi dengan dewan pengawas PD Pasar hanya bisa menaikan uang harian menjadi Rp 30 ribu. 

RDP berlangsung alot. Dewan tetap menginginkan agar ada kenaikan karena dinilai beban kerja yang dialami oleh karyawan cukup besar. 

PD Pasar juga meminta karyawan bersabar sembari menunggu perubahan status dari perusahan daerah menjadi perusahaan umum daerah atau Perumda. 

Sebab, ketika adanya status Perumda maka sejumlah potensi dan ekspansi potensi lainnya dapat dioptimalkan. Dengan begitu, kesejahteraan karyawan juga akan berimbas baik. 

Baca juga: Komisi II DPRD Kota Kupang Akan Panggil Disperindag Urai Masalah Harga Beras

Pernyataan PD Pasar ini ditanggapi Ketua Komisi II yang mempertanyakan upaya pengurusan perubahan status itu.

PD Pasar justru menjawab bahwa proses pengurusan bukan ranah pihaknya tetapi Bagian Hukum Setda Kota Kupang

Jawaban ini kemudian memantik amarah ketua Komisi II Diana Bire. Dia menegaskan sikap direksi ini seolah adanya pembiaran. Sebab, kalau hanya mengeluarkan pernyataan demikian tanpa ada upaya pengurusan perubahan status, maka tidak akan ada tindak lanjut. 

"Lalu mau suruh siapa yang urus, kami? Atau menunggu begitu saja. Harusnya direksi sudah bisa melaporkan sejauh mana perkembangan mengurus perubahan status ini," kata Diana. 

Politisi Hanura itu lalu kembali meminta agar direksi bisa memperjelas proses pengurusan itu. Dia tidak ingin ada pembiaran dan hanya sebatas ucapan semata dari jajaran direksi. Apalagi, ucapan ini juga sering sampaikan. 

Baca juga: Komisi II DPRD Kota Kupang Akan Panggil Disperindag Urai Masalah Harga Beras

Sikap PD Pasar dengan tidak bisa mengakomodir permintaan karyawan dan DPRD, kemudian RDP dipending. DPRD menyarankan direksi PD Pasar untuk berkonsultasi dengan dewan pengawas dan Penjabat Wali Kota Kupang George Hadjoh untuk permintaan karyawan ini. 

Diana Bire menyebut uang harian bagi pegawai Rp 25 ribu memang tidak pantas. Sebab, jam kerja pegawai lapangan jauh lebih besar dari biasanya. 

Dia ingin jajaran direksi bisa mempertimbangkan dengan bijaksana terkait dengan hal ini. Dia bilang, kenaikan yang disodorkan oleh direksi dengan hanya menambah Rp 5 ribu sehingga menjadi Rp 30 untuk uang harian, masih belum seimbang. 

Apalagi, saat ini sedang terjadi berbagai masalah terutama dalam harga bahan sembako yang justru menimbulkan keresahan juga. 

"Menurut saya wajar kalau karyawan semua mengeluh. Dan ketika pak Dirut mengatakan bahwa sudah rapat dengan kepala unit dan sudah disepakati, yang mungkin waktu itu punya tunjangan. Karyawan pasti mengeluh, tapi tidak melakukan hal diluar kehendak. Karyawan masih loyal dengan pimpinan," ujar dia.  

Untuk itu, Diana sangat berharap agar adanya kenaikan sesuai dengan permintaan dari karyawan. Untuk itu, perlu ada harus ada pikiran jernih menyelesaikan masalah tersebut. Paling tidak, kesejahteraan karyawan harus diutamakan bila ingin adanya input yang baik. 

Baca juga: Layanan KTP Digital Kota Kupang Mulai Sasar Kecamatan 

Kalau saja beban kerja yang diberikan masih dibawa, maka tentu uang harian juga akan disesuaikan. Namun kondisi itu berbeda dengan saat ini. Apalagi pada hari libur juga karyawan tetap bekerja sebagaimana biasanya. 

Dirut PD Pasar Kota Kupang Ferdinandus Leu usai RDP mengatakan pihaknya meminta waktu ke DPRD agar dilakukan perhitungan ulang. Memang, kata dia, hitungan awal telah dilakukan secara detail dan tidak sekedar ujug-ujug. 

"Ini kita hitung dari berbagai aspek termaksud target kontribusi kita ke daerah, cadangan perusahaan dan hak karyawan. Pokoknya ada banyak faktor yang akan terpengaruh kalau ini berubah," ujar dia. 

Dia mengaku, bila nantinya ada kebijakan dari dewan pengawas dan Penjabat Wali Kota Kupang selaku KPM, maka permintaan karyawan bisa diakomodir. Sehingga ketika ditekan DPRD untuk menaikkan saat itu juga, tentu perlu perhitungan ulang. 

Menurut Ferdi Leu, uang harian itu diluar dari gaji pokok yang diterima setiap bulan setara UMR. Sehingga jika hanya uang harian saja, PD Pasar harus mengeluarkan anggaran sebesar Rp 1 miliar lebih selama satu tahun untuk membiayai uang harian 52 karyawan. 

Dengan potensi pendapatan hanya ada beberapa sektor saja, Ferdi Leu mengaku pihaknya akan sangat kesulitan. Namun, ia mengaku akan menyampaikan aspirasi ini ke jajaran dewan pengawas dan ke KPM agar dilihat kebijakan lanjutannya. 

"Ini naik dua kali lipat. Kita hanya bisa mampu tambah Rp 5 ribu jadi Rp 30 ribu dari sebelumnya Rp 25 ribu," ujar dia. (Fan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved