Wawancara Eksklusif

Wawancara Eksklusif LBH Ansor: Ananda David dan AG Memang Pernah Dekat

Crytalino David Ozora pernah mempunyai hubungan dekat dengan AG (15), pacar Mario Dandy Satrio yang merupakan anak eks pejabat pajak.

Editor: Alfons Nedabang
Kolase Warta Kota
David Ozora, korban penganiayaan anak Pejabat Ditjen Pajak, dirawat di RS Mayapada Kuningan, Jakarta. Meski belum sadar namun kondisi David mulai membaik. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Crytalino David Ozora (17) ternyata pernah mempunyai hubungan dekat dengan AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20) yang merupakan anak eks pejabat pajak.

Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Keluarga David dari LBH Ansor, M Hamzah saat wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Kantor Tribun Network, Palmerah, Jakarta, Senin 6 Maret 2023.

M Hamzah mengatakan jika kliennya itu memang mengenal dan pernah berhubungan dekat dengan AG.

"Ananda David dan AG memang pernah dekat, biasalah anak anak usia seperti itu biasa dekat terus pernah jauh," kata M Hamzah.

Meski begitu, M Hamzah tidak merinci terkait hubungan dekat kliennya tersebut. Dia hanya mengatakan jika David tidak mengenal tersangka Mario maupun Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan.

"Terus belakangan anak ini berpacaran kalau yang saya dapat dari sosmed ya berpacaran dengan MDS," ucapnya

Lalu, M Hamzah mengatakan pada saat kejadian penganiayaan, kliennya yang pernah mempunyai hubungan dekat AG mau saat diminta untuk menukar kartu pelajar masing-masing.

"Hubungan mereka setau saya hanyalah hubungana biasa anak mudah yang di Jakarta ya kan, tidak ada yang gimana-gimana, dan seperti chat WA yang beredar kan kita bisa lihat," ucap M Hamzah.

Baca juga: David Ozora Belum Sadar Setelah Sepekan Dianiaya Anak Pejabat Pajak, Mario Dandy Minta Maaf

Baca juga: Wawancara Eksklusif Paman David Ozora, Rustam Hatala: Ayah David Terpukul dan Emosi

"Ananda David mau keluar saat itu kan memang diminta pelaku anak tersebut, sehingga terjadilah kejadian penganiayaan yang keji," sambungnya.

Dia juga mengatakan, bahwa ayah David, Jonathan Latumahina juga mengenal sosok AG. Karena, memang David dan AG sangat mengenal baik sebelumnya.

Sementara itu, M Hamzah pun mengungkapkan kondisi terkini dari David yang masih mendapat perawatan intensif di RS Mayapada Kungingan, Jakarta.

Berikut wawancara khusus Kuasa hukum keluarga David dari LBH Ansor, M Hamzah dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra:

Apa perkembangan terakhir mengenai proses penyidikan kasus penganiayaan ke David?

Perkembangan terakhir kan penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) telah manaikan status pelaku anak dari korban anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.

Karena kan menurut UU sistem peradilan anak, ketika anak pelaku itu disebut bukan tersangka, tapi anak yang berkonflik dengan hukum. Hal itu dilakukan penyidik PMJ dan Polres Jaksel berdasarkan pengembangan dan penelaahan alat-alar bukti yang sudah penyidik lakukan

Hubungan AG terkait kasus penganiyaan ini apa? Perannya apa?

Karena gini, ananda Gavid itu tidak mengenal saudara MDS dan Shane, yang dia kenal pelaku anak tersebut.

Jadi kenalnya sama AG, sama MDS dan Shane tidak?

Iya tidak kenal.

Hubungan David sama AG?

Gini, ananda David dan AG memang pernah dekat, biasalah anak anak usia ssperti itu biasa dekat terus pernah jauh, terus belakangan anak ini berpacaran kalau yang saya dapat dari sosmed ya berpacaran dengan MDS dan memang ada kartu pelajar ananda David di anak tersebut dan kartu pelajar anak tersebut di ananda David.

Ohh jadi saling bertukar kartu pelajar?

Saling bertukar

Pernah konfirmasi cerita ini ke Ayahnya David?

Memang benar seperti itu, ayahnya memang pernah tau keduanya mengenal.

Mereka konteksnya bisa bagaimana?

Ohh kalau itu yang lebih tau ananda David. Nah seperti yang kita tau sampai saat ini hari ke 13 ananda David masih dalam keadaan kritis, belum sadarkan diri.

Penyidik sudah memanggil keluarga korban?

Untuk dari keluarga korban belum ada, tapi kan dari alat bukti dan olah tkp yang dilakukan penyidik, dan penyidik sudah menyimpulkan peristiwanya seperti apa.

Tim pengacara olah tkp dilibatkan?

Ada.

Hubungan atau komunikasi pihak kuasa hukum dengan penyidik?

Ini yang sering salah penafsiran, kita sebagai penasihan hukum dari keluarga korban itu sifatnya hanya membantu, karena yang memiliki kuasa untuk seseorang menjadi tersangka atau apapun itu adalah penyidik sesuai aturan hukum yang berlaku.

Kita tidak bisa mengintervensi seseorang untuk masuk berdasarkan asumsi atau apa, itu kewenangan dari penyidik, dan penyidik pun menetapkan seseorang menjadi tersengka atau anak yang berkonflik dengan hukum pasti berdasarkan dua alat bukti atau lebih.

Karena kalau buktinya belum cukup tidak mungkin dipaksakan, apalagi dalam kasus ini jelas ada pelaku dari anak.

Yang kalau di hukum di indonesia itu pelaku anak itu emang ada perlakuan khusus. Seperti yang kita dengar rilis di PMJ, berulang kali disebutkan bahwa untuk anak ada perlakuan khusus, dan tidak boleh disebut sebagai tersangka melainkan anak yang berkonflik dengan hukum. Dan kata kasus ini juga kita jadi familiar mengenai anak yang berkonflik dengan hukum.

Karena banyak wartawan juga menanyakan kepada saya kenapa perlakuannya berbeda dengan pernah ada anak yang dibawah umur tapi langsung disebut tersangka. Ya mudah-mudahan dari kasus ini masyarakat Indonesia belajar banyak lah bahwa memang untuk anak itu perlakuannya memang berbeda dan tidak boleh langsung ditahan. Karena diatur dalam UU sistem peraturan anak.

Abang pernah bertemu para tersangka dan anak berkonflik dengan hukum itu?

Kalau saya pribadi belum, karena waktu kejadian awal itu kan di polsek Pesanggrahan, saya lagi di luar kota.

Antara David dan AG saling mengenal sebetulnya, seberapa jauh hubungan mereka?

Hubungan mereka setau saya hanyalah hubungan biasa anak mudah yang di Jakarta ya kan, tidak ada yang gimana-gimana.

Dan seperti chat WA yang beredar kan kita bisa lihat, ananda David mau keluar saat itu kan memang diminta pelaku anak tersebut, sehingga terjadilah kejadian penganiayaan yang keji yang videonya sudah beredar di mana-mana, yang kalau kita lihat aja sangat tidak beradab kan perlakukan dari pada para pelaku ini ke ananda David.

Apakah abang pernah ketemu saksi di luar tersangka?

Sudah.

Apa yang didapat?

Itu terutama orangtua dari teman David ya, yang lokasi kejadianya di depan rumah dia. Dari kita mereka datang ke LBH Ansor minta untuk pendampingan hukum.

Terkait apa mereka minta pendampingan?

karena kan mereka akan diperiksa sebagai saksi, di aturan hukum kita saksi pun boleh untuk didampingi.

Dari para saksi itu, cerita apa yang didapat?

Kalau ini sesuai dengan rilis di PMJ kan penyidik aja bilang proses masih berkesinambungan, karena masih dugali fakta-fakta yang ada, dan jika nanti memang kalau ada suatu fakta yang baru dan bisa dijerat pasal yang lain ya bisa ditambahkan.

Yang jelas saat ini penyidik masih berupaya menelaah dari bukti-bukti yang terutama waktu rilis kan dari cctv, chat wa, dari situ bisa digali apa motif sebenarnya perbuatan ini dan bagaimana bisa terjadi kan.

Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2).

Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.

Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.

Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.

Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David. AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. Namun, dia hanya sanggup 20 kali. Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.

Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.

Atas perbuatannya itu, Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca juga: Kekasih Atur Skenario Pertemukan Anak Pejabat Pajak dan Mantan Pacar, Berujung Penganiayaan

Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).

Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.

Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah statusnya dari saksi menjadi pelaku.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum berubah menjadi pelaku," ujar Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3).

Hengki menuturkan, dalam penetapan itu, pihaknya memang tak menyebutkan AG sebagai tersangka tetapi dengan sebutan pelaku anak yang berkonflik dengan hukum.

"Hal itu karena pelaku AG merupakan anak dibawah umur," jelasnya.

Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP. (tribun network/yuda)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved