Berita Malaka
Diduga Pesan Narkoba Secara Online, Dua Pemuda Ditangkap Anggota Polres Malaka
Terduga pelaku alias SMN tersebut diawasi anggotanya ketika ia mengambil paket yang diduga kurang beres itu di JNE Malaka.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofry Laka
POS-KUPANG.COM, BETUN - Kepolisian Resor atau Polres Malaka melalui Satresnarkoba mengamankan 2 terduga pelaku narkoba.
Kapolres Malaka, AKBP Rudi Junus Jacob Ledo, SH., S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Yusuf, SH ketika ditemui POS-KUPANG.COM di ruang kerjanya, Selasa 7 Maret 2023 membenarkan hal tersebut.
"Ia benar, pihaknya telah mengamankan sebayak 2 terduga pelaku narkoba di Malaka," ucapnya singkat.
Dikatakannya, kejadian berawal dari anggota kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat jika ada salah satu paket yang dikirim melalui JNE yang ditujukan kepada salah satu warga Malaka atas nama SMN.
Baca juga: Bupati Simon Akui Nilai Budaya Sabete Saladi Jadi Spirit dan Kekuatan Masyarakat Malaka
"Jadi, dari situ pihaknya mulai mencurigai dan ia perintahkan anggota menelusuri lebih dalam untuk mengetahui kebenarannya," jelas AKP Yusuf kepada POS-KUPANG.COM.
"Karena diduga sesuatu yang tidak beres dalam paket tersebut ia memerintahkan anggotanya menelusuri di tempat JNE Malaka. Sementara ia bersama anggota lainnya menunggu di tempat yang lain," tambahnya.
Terduga pelaku alias SMN tersebut diawasi anggotanya ketika ia mengambil paket yang diduga kurang beres itu di JNE Malaka. Setelah mengambil SMN berjalan ke arah jalan raya Laran - Betun lalu pihaknya menghentikannya.
"Setelah dihentikan lalu pihaknya melakukan pemeriksaan identitas dan segalanya dan terus ada satu paket yang dibawa. Pihaknya kemudian melakukan penggeledahan dan disaksikan SMN dan seorang temannya yang diboncenginya atas nama ENL," demikian.
"Sementara dilakukan penggeledahan atas barang atau paket yang dibawa itu pihaknya menemukan satu baju berwarna hitam dan setelah dibuka atau ditelusuri secara teliti lembar demi lembar lipatan demi lipatan ternyata di dalam lipatan tersebut terselip salah satu paket kecil bening dan isinya berbentuk kristal ia lalu menduga paket tersebut merupakan narkoba/sabu-sabu," tambahnya lagi.
Dengan dasar ini, pihaknya lalu mengamankan SMN dan ENL ke Polres Malaka untuk dilakukan pemeriksaan interogasi lebih lanjut.
"Ia lalu mengamankan SMN atau ENL ke Polres Malaka dan dilakukan pemeriksaan interogasi. Dari hasil pemeriksaan interogasi SMN mengatakan bahwa barang/paket tersebut bukan miliknya tapi milik yang namanya JR," jelasnya.
Baca juga: Bupati Malaka Ajak FKUB Jaga Kerukunan Antar Umat Beragama di Perbatasan RI-RDTL
Sementara teman SMN yang bernama ENL ini setelah dilalukan interogasi dia tidak tahu menahu terkait masalah tersebut. "Dia hanya mengantar SMN karena SMN tidak tahu alamat JNE Malaka," jelasnya lagi.
Sehingga ENL kaget ketika mengetahui kalau kejadian tersebut akan terjadi seperti itu. "Saya kira ada pelanggaran lalu lintas atau lainnya," ujar AKP Yusuf menirukan ENL saat melalukan pemeriksaan interogasi.