Berita Nasional

Polisi Tangkap 7 Mahasiswa Penculik Dosen di Pontianak, Masih Berusia Belia

Para mahasiwa itu langsung ditetapkan sebagai tersangka dugaan penculikan dan penganiayaan dosen inisial TH (44) itu.

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Ilustrasi - Polisi menangkap 7 mahasiswa yang menculik dan menganiaya dosen di Pontianak Kalimantan Barat pada Jumat, 3 Maret 2023. 

POS-KUPANG.COM, PONTIANAK – Aparat kepolisian dari Polresta Pontianak menangkap 7 mahasiswa yang menculik dan menganiaya dosen di wilayah itu. 

Para mahasiwa itu langsung ditetapkan sebagai tersangka dugaan penculikan dan penganiayaan dosen inisial TH (44) itu. 

Peristiwa penculikan dan penganiayaan dosen Politeknik Kesehatan Pontianak atau Poltekkes Pontianak terjadi di Jalan Lapan, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak Kalimantan Barat pada Jumat (3/3/2023) sore.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo mengatakan, saat melakukan aksinya, para pelaku mengaku sebagai polisi dan memaksa korban untuk ikut dengan mereka.

“Ketujuh pelaku yang telah ditangkap. Semuanya berstatus mahasiswa dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Kompol Tri Prasetyo dilansir Kompas.com.

Ketujuh pelaku itu berusia 20 hingga 21 tahun, masing-masing berinisial Z (21), SSP (21), AS (20), DR (21), RFN (22), VY (21), dan GH (21).

Dari hasil pemeriksaan polisi, para pelaku merupakan mahasiswa dari kampus lain. Saat ini, polisi masih mendalami terkait kasus dosen diculik dan dianiaya mahasiswa itu.

Baca juga: Dosen di Pontianak Diculik dan Dianiaya 7 Mahasiswa yang Mengaku Polisi 

“Untuk sementara motifnya karena dendam, tapi masih kita dalami,” ucap dia.

Dalam kasus tersebut, kepolisian mengamankan satu unit mobil warna hitam yang digunakan pelaku dan sebuah borgol plastik.

“Atas perbuatan tersebut, ketujuh tersangka dijerat Pasal 170 KUHP,” ujar dia. 

Peristiwa penculikan dan penganiayaan TH yang merupakan dosen Politeknik Kesehatan Pontianak atau Poltekkes Pontianak itu terjadi saat si dosen sedang mengendarai mobil bersama istrinya.

Baca juga: 9 Tewas Akibat Ricuh di Wamena, Buntut Isu Penculikan Anak

Saat itu, korban bersama istrinya sedang mengendarai mobil dan tiba-tiba dihentikan para pelaku yang juga membawa mobil.

Para pelaku yang mengaku sebagai polisi kemudian memasukkan korban ke mobil mereka.

Di dalam mobil, tangan korban diikat dengan borgol palstik. Kemudian korban dianiaya para pelaku. 

Korban dipukuli hingga mengakibatkan luka pada bibir, hidung patah, pipi dan mata sebelah kiri serta kening memar. Sementara istri korban ditinggalkan di dalam mobil milik korban.

Istri korban yang tak terima kemudian melaporkan kasus penculikan dan penganiayaan tersebut ke Polres Pontianak. (*)

Berita ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved