Berita Ende

Hadiri Muswil ke III, Bupati Ende Sebut Selama Ini AMAN Selalu Berada Bersama Masyarakat Adat

bahwa konstitusi kita mengatur jaminan konstitusional atas keberadaan masyarakat hukum adat sebagai subyek hukum

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
SAMBUTAN - Ketua AMAN Nusa Bunga, Philipus Kami memberikan sambutan dalam kegiatan muswil ke II AMAN Nusa Bunga di Aula PSE Ende, Kamis 23 Februari 2023.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POA-KUPANG.COM, ENDE - Bupati Ende, Djafar Achmad yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan Setda Ende, Dahlan menghadiri acara musyawarah wilayah (muswil) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) wilayah Nusa Bunga ke II di Aula PSE Ende, Kamis 24 Februari  2023.

Sebelum membuka secara resmi kegiatan muswil ke III tersebut, Dahlan membacakan sambutan dari Bupati Djafar Achmad yang berhalangan datang pada kegiatan itu.

Dalam sambutan yang dibacakan Asisten Pemerintahan Setda Ende, Dahlan mengungkapkan, keberadaan masyarakat adat memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam, serta kehidupan sosial budaya diatur oleh hukum adat dan lembaga adat yang mempertahankan keberlanjutan kehidupan mereka sebagai komunitas adat sebenarnya telah menjadi perhatian pemerintah.

Baca juga: Tingkatkan Kapasitas Pelaku UMKM, Anggota DPR RI Ahmad Yohan Gandeng BI Gelar Seminar di Ende

Hal ini dibuktikan dengan adanya regulasi yang mengatur khusus tentang keberadaan masyarakat adat. Konsep dasar tentang hukum adat dan hak-haknya dalam sistem hukum Indonesia dijelaskan dalam pasal 18 b ayat (2) dan pasal 28 UUD 1945. Pasal-pasal ini secara eksplisit menjelaskan pengakuan hak-hak masyarakat hukum adat.

Ini tentunya mengandung makna bahwa konstitusi kita mengatur jaminan konstitusional atas keberadaan masyarakat hukum adat sebagai subyek hukum penyandang hak dan kewajiban.

Masyarakat hukum adat sebagai subyek hukum penyandang hak tradisional menjadi isu sentral dalam pelaksanaan pemenuhan dan perlindungan hak.

Namun harus kita akui bersama bahwa, pada tataran peaksanaan regulasi terkait perlindungan masyarakat adat masih ditemuinya sejumlah persoalan, seperti terjadinya pelaksanaan perlindungan hak-hak tumpang tindih masyarakat hukum adat dalam perturan perundang-undangan merupakan wajah kerangka hukum perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat yang belum dilaksanakan secara menyeluruh dan terintegrasi.

Isu pengakuan masyarakat hukum adat sebagai subyek hukum, terutama pada aspek penguasaan tanah dan sumber daya alam serta pemerintahan masih menjadi persoalan yang harus segera diatasi.

Baca juga: Upaya Tingkatkan Mutu Layanan Peserta JKN, BPJS Kesehatan Sambangi RSUD Ende

Kehadiran AMAN sebagai sebuah organisasi masyarakat independen yang bekerja dan berjuang untuk melakukan advokasi untuk isu-isu masyarakat adat dalam mewujudkan cita-cita kedaulatan, kemandirian dan martabat masyarakat hukum adat tentunya sangat banyak membantu pemerintah.

"Oleh karena itu pada kesempatan berahmat ini saya patut menyampaikan terimakasih dan memberikan apresiasi yang luar biasa bagi semua jajaran pengurus AMAN yang selama ini terus berada dan mendampingi masyarakat hukum adat di wilayah Nusantara khususnya masyarakat hukum adat di wilayah Nusa Bunga," ungkapnya.

Ia berharap, kegiatan muswil ini, tentunya menjadi bagian perjuangan AMAN untuk terus berdiskusi dan mencari solusi terbaik begi penyelesaian persoalan-persoalan yang dialami masyarakat hukum adat. Oleh karena itu saya sangat mengharapkan melalui kegiatan Muswil ini akan melahirkan rekomendasi-rekomendasi yang nantinya menjadi pijakan bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan.

Sementara itu, Ketua AMAN Nusa Bunga, Philipus Kami mengatakan bahwa, kehadiran masyarakat adat selama ini sudah memberikan solusi terhadap segala bentuk pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah.

Solusi yang diberikan tersebut disebabkan kehadiran masyarakat adat jauh sebelum Indonesia merdeka dari penjajah. Solusi yang diberikan berupa kolaborasi bersama pemerintah agar hak-hak masyarakat adat tidak diabaikan.

Baca juga: Awal Tahun, SMA Katolik Frateran Ndao Ende Torehkan Sejumlah Prestasi

"Makanya masyarakat adat tidak boleh tidak memberikan solusi. Harus dapat memberikan solusi terhadap bangsa dan negara supaya pembangunan bisa berjalan dengan baik untuk hajat hidup orang banyak," ungkapnya.

Ia juga berharap kepada pemerintah supaya memperhatikan adat dan juga budaya setempat. Karena kerap kali ada peraturan perundang-undangan yang menzolimi masyarakat adat.

"Supaya semua pembangunan yang ada tidak boleh terjadi konflik antara masyarakat adat dan pemerintah disisi yang lain. Melalui forum ini kami minta kepada pemerintah menghentikan upaya intimidasi dan diskriminasi kepada masyarakat ada. Mari kita diskusi bersama untuk pembangunan yang menjawab semua kebutuhan masyarakat," ungkapnya.

Berdasarkan pantauan, setelah kegiatan pembukaan, acara dilanjutkan dengan seminar sehari dengan dihadiri lima pemateri dan dipandu oleh moderator Elias Cima. (tom)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved