Berita Belu
Pegawai Imigrasi Atambua Ikuti Pelatihan Diseminasi Penguatan Jurnalistik Keimigrasian
Selain pegawai Imigrasi turut hadir juga UPT Permasyarakatan yaitu Lapas Kelas IIB Atambua dan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kefamananu.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, BELU - Sebanyak 40 pegawai dilingkup Kantor Imigrasi Kelas II Atambua mengikuti Pelatihan Diseminasi Penguatan Jurnalistik Keimigrasian.
Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Matahari Atambua dan dibuka langsung oleh Kepala Imigrasi Kelas II Atambua, KA Halim. Kamis, 16 Januari 2023. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTT, Ismoyo.
Selain pegawai Imigrasi, turut hadir juga UPT Permasyarakatan yaitu Lapas Kelas IIB Atambua dan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kefamananu.
Saat membuka kegiatan, Kepala Imigrasi Kelas II Atambua, KA Halim berharap agar para peserta dapat mendapatkan pengetahuan jurnalistik yang lebih baik ditengah maraknya pengguna media sosial.
"Untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan publik, transparan, akuntabel, dan responsif serta terhindar dari gesekan-gesekan yang ada ditengah masyarakat," kata KA Halim.
Baca juga: Warga Timor Leste Masuk Indonesia Bebas Visa Kunjungan, Berlaku Mulai Hari Ini
Dikatakannya, untuk menghindari hal tersebut maka perlu dilakukan sinergitas bersama media terkait pengelolaan media sosial, pengguna bahasa dan penyebaran informasi yang dapat mengundang masyarakat untuk mencari tahu informasi terkini terkhususnya informasi yang berkaitan dengan fungsi Imigrasi guna meningkatkan citra positif Kemenkumham ditengah masyarakat," ujarnya.
Pelatihan Jurnalistik Keimigrasian diberikan oleh Manager Online POS-KUPANG.COM, Alfons Nedabang. Ia membagi tips mengenai teknik menulis siaran pers.
Menurutnya siaran pers merupakan berita yang ditulis ringkas dan menggambarkan suatu peristiwa atau kegiatan atau isu tertentu.
Umumnya, kata Alfons Nedabang, press release ini dikeluarkan instansi pemerintah atau swasta serta organisasi ketika ada event atau pelaksanaan kegiatan/program. Misalnya ketika Direktorat Jenderal Imigrasi menetapkan Timor Leste dalam daftar negara yang mendapat fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) atau informasi mengenai buka tutup pos lintas batas negara.
Setelah ditulis, lanjutnya, siaran pers dikirimkan ke berbagai media. Dengan begitu, informasi-informasi yang ditulis dalam siaran pers dapat tersampaikan kepada publik.
Baca juga: Karyawan Imigrasi Atambua Deklarasi Janji Kinerja Tahun 2023
Ia menjelaskan bahwa semula kewenangan menulis siaran pers dilakukan bidang kehumasan atau public relation (PR). Namun dalam perjalanan, pegawai non PR juga dituntut untuk menulis siaran pers.
"Setidaknya ada dua alasan, pertama, dianggap lebih menguasai dan memahami kegiatan pada lingkup bidang tugasnya yang hendak dipublikasi. Kedua, mengganti peran apabila petugas public relation (PR) berhalangan," jelasnya.
Unsur Siaran Pers