Berita Timor Tengah Selatan
Anggota Polres Timor Tengah Selatan Tangkap Pelaku Dua Kasus Pembunuhan di Takari
Melalui proses yang panjang akhirnya Polres TTS menangkap pelaku Metusalakh Nomleni (57) yang mengkibatkan kematian Mirden dan Nuanto.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini
POS-KUPANG.COM, SOE - Polres Timor Tengah Selatan mengungkap pelaku yang mengakibatkan kematian Mirden Lassa pada Mei 2018 silam dan Nuanto Dacosta pada Maret 2022 yang lalu.
Melalui proses yang panjang akhirnya Polres TTS menangkap pelaku Metusalakh Nomleni (57) yang mengkibatkan kematian Mirden dan Nuanto.
Dengan alasan ingin mencuri sepeda motor, pelaku menghabisi nyawa kedua korban.
Pelaku pembunuhan diringkus petugas Polres TTS di Desa Fatukona, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang.
Hal tersebut disampaikan Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIK kepada POS-KUPANG.COM, Selasa, 7 Februari 2023.
Baca juga: Gandeng Komisi IV DPR RI, Kementan Gaungkan Genta Organik di Timor Tengah Selatan
Kapolres TTS AKBP Arsa menjelaskan dalam mengungkap kasus pembunuhan ini pihaknya sempat mengalami kesulitan.
Dia menjelaskan khusus untuk korban Nuanto Dacosta pihaknya tiga kali melakukan autopsi namun tidak ada tanda-tanda ditemukan pelaku.
"Kita mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan atau pencurian misterius di Dusun Humusu Naek, Rt 05, Rw 03, Desa Fatukona, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Kamis 26 Januari 2023 sekira pukul 19.45 wita," katanya.
Dijelaskan, pelaku bernama Metusalakh Nomleni (57). Dalam melakukan aksi pembunuhan terhadap dua korban di waktu yang berbeda tersebut, pelaku menggunakan modus yang sama sebagai penjual kain dan sarung Amanatun.
Saat bertemu para korban, pelaku meminta jasa ojek. Dirinya juga mengajak korban untuk makan dan kemudian meminta merek untuk mengantar dirinya ke tempat yang jauh.
Baca juga: Warga Desa Batnun Timor Tengah Selatan Ditemukan Meninggal di Bawah Pohon Kelapa
Selanjutnya, saat tiba di tempat yang sepi atau hutan, pelaku membunuh para korban dengan cara memukul dengan kayu pendek hingga korban meninggal dunia. Kemudian pelaku membuang korban ke dalam hutan dan membawa pergi sepeda motor milik korban.
Dijelaskan Kronologis pengungkapan dan penangkapan pelaku sebagai berikut.
Pada Selasa 24 Januari 2023 silam pihak Polres TTS menghimpun data melalui mitra media dan cepu informen.