Seleksi PPPK 2022
Setelah Tertunda, Ini Jadwal Baru Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022
Setelah sempat tertunda, Kemendikbud Ristek akhirnya mengumumkan Jadwal Baru Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022
POS-KUPANG.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi ( Kemendikbud Ristek ) akhirnya menyampaikan Jadwal Baru Pengumumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Ristek Nunuk Suryani mengungkapkan belum bisa memastikan tanggal baru Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022.
Namun Nunuk Suryani mengatakan, Panselnas sudah memiliki tenggat waktu untuk menyampaikan Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2023 pada minggu ketiga atau minggu keempat Februri 20223.
"InsyaAllah Panselnas akan mengumumkan hasilnya sekitar minggu ketiga atau keempat Februari sesuai arahan BKN," jelas Nunuk.
Baca juga: Alasan Penundaan Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022, Kemendikbud Singgung Sinkronisasi
Seperti diketahui Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 di website sscasn.bkn.go.id sempat ditunda.
Sesuai jadwal awal, Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 yang seharusnya disampaikan 2-3 Februari tiba-tiba ditunda.
Nunuk Suryani mengungkapkan, penundaan pengumuman PPPK Guru 2022 tersebut dikarenakan Panselnas masih melakukan koordinasi dan sinkronisasi dalam rangka mengoptimalisasikan pemenuhan kebutuhan PPPK Guru 2022.
Penyebab penundaan pengumuman PPPK Guru 2022
Setelah dilakukan seleksi PPPK 2022 untuk formasi pelamar prioritas 1 (P1), pelamar prioritas 2 (P2), pelamar prioritas 3 (P3), dan pelamar umum, imbuhnya masih terdapat formasi kosong serta kuota yang belum terserap. Sehingga, Panselnas mengupayakan formasi yang masih kosong dapat dimanfaatkan.
"Kami melihat masih ada formasi yang tidak terlamar, sehingga kami ingin memperjuangkan formasi kosong ini, agar bisa diisi oleh pelamar yang belum mendapatkan formasi," ujar Nunuk, dalam rilis yang diterima Kompas.com, Jumat (3/2/2023).
Baca juga: Begini Penjelasan Kemendikbud soal Penundaan Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022
Dia berharap, hal ini dapat dipahami karena pemerintah ingin jumlah ASN PPPK yang diterima lebih banyak. "Langkah optimalisasi formasi dan sinkronisasi data ini membutuhkan waktu, sehingga berimplikasi pada penundaan pengumuman hasil seleksi," terang Nunuk.
Penundaan pengumuman seleksi PPPK Guru 2022 adalah bagian dari langkah perjuangan Panselnas agar dapat memaksimalkan formasi yang tersedia. Pihaknya meminta pengertian atas penundaan pengumuman seleksi PPPK Guru 2022.
Hal ini tidak lain tujuannya agar kesempatan menjadi ASN PPPK semakin terbuka untuk diisi.
Cara cek Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2023
Untuk melihat hasil pengumuman rekrutmen PPPK guru 2022, pendaftar harus login di website Sscasn.bkn.go.id dengan akun masing-masing.
Pengumuman seleksi rekrutmen guru 2022 ini untuk pelamar kategori P1, P2, P3 dan P4. Seperti diketahui, ada 4 kelompok pendaftar rekrutmen PPPK guru 2022, yakni P1, P2, P3, dan P4.
P1 adalah peserta rekrutmen PPPK guru 2022 yang telah mengikuti seleksi PPPKuntuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas.
P2 adalah pelamar rekrutmen PPPK guru 2022 yang terdata dalam database BKN sebagai eks tenaga honorer K-II (TH K-II) yang tidak termasuk dalam P1.
P3 adalah guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar P1 di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada data pokok pendidikan (dapodik).
Pelamar umum atau P4 adalah lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan/atau pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Jadwal rekrutmen PPPK guru 2022
Berikut jadwal seleksi rekrutmen PPPK Guru 2022
- Pendaftaran seleksi administrasi: 31 Oktober - 15 November 2022
- Pengumuman hasil seleksi administrasi untuk P1, P2, P3, dan Pelamar Umum: 16-17 November 2022
- Masa sanggah: 18-20 November 2022
- Jawab Sanggah: 21-24 November 2022
- Pengumuman pasca sanggah: 26 November 2022
- Penilaian Kesesuaian oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM: 29 November-3 Desember 2022
- Pengolahan Hasil Penilaian Kesesuaian: 3-13 Desember 2022
- Pengumuman dan Pemilihan Formasi: 14-18 Desember 2022
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi: 13-15 Januari 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 16-21 Januari 2023
- Pengolahan Hasil Seleksi: 21 Januari-1 Februari 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi: 2-3 Februari 2023
- Masa sanggah: 4-6 Februari 2023
- Jawab sanggah: 7-13 Februari 2023
- Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 20-21 Februari 2023
- Pengisian DRH NI PPPK: 22 Februari-13 Maret 2023
- Usul Penetapan NI PPPK: 7-31 Maret 2023
Gaji PPPK2022
Gaji PPPK guru dan non guru aturan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020. Berikut besaran gaji PPPKsesuai golongan yang telah sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020:
- Gaji PPPKGolongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
- Gaji PPPKGolongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Gaji PPPKGolongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Gaji PPPKGolongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Gaji PPPKGolongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Gaji PPPKGolongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Gaji PPPKGolongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
- Gaji PPPKGolongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Gaji PPPKGolongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Gaji PPPKGolongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Gaji PPPKGolongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Gaji PPPKGolongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Gaji PPPKGolongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Gaji PPPKGolongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Gaji PPPKGolongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Gaji PPPKGolongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Gaji PPPKGolongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPKterdiri dari:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.