Berita Nasional
Polisi Tangkap Gadis Muda Dalam Kasus Pornografi Bling2, Sita Pakaian Tidur Hingga Alat Bantu Seks
Aparat kepolsian menangkap enam orang yang diduga terlibat dalam kasus judi dan pornografi online Bling2.
Polisi Tangkap Gadis Muda Dalam Kasus Judi dan Pornografi "Bling2", Sita Pakaian Tidur Hingga Alat Bantu Seks
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Aparat kepolsian menangkap enam orang yang diduga terlibat dalam kasus judi dan pornografi online Bling2.
Kasus judi dan pornografi online Bling2 itu juga mengarah pada jaringan internasional yang melibatkan Kamboja dan Filipina.
Dalam pengungkapan kasus itu, Pihak Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap pegawai aplikasi dan situs Bling2.com.
Tiga dari enam orang yang ditangkap aparat kepolisian merupakan orang yang berperan sebagai penyiar daring atau host live. Dua diantaranya adalah gadis muda yakni, Intan Permata Sofyan (IPS) berusia 20 tahun dari Jakarta dan Nani Suryani (MS) alias Risma usia 22 tahun dari Jawa Barat.
Sementara satu orang lainnya adalah Rudi (RD) usia 28 tahun dari Lebak, Banten.
Selain tiga host live itu, polisi juga menangkap tiga orang lainnya dengan peran masing masing.
Aditya Adi Putra (AAP) usia 25 tahun dari Jawa Barat berperan sebagai orang yang mencari rekening penadah dan Ryssen (RYSS) 30 tahun dari wilayah Meranti, Riau yang berperan sebagai pencuci uang dan mengalihkan, serta mentransfer dana.
Terakhir, Jefri bin Pui alias Koh Asan (JBPH alias KA) yang berumur 29 tahun dari Meranti, Riau dengan peran sebagai akuntan di aplikasi tersebut.
Baca juga: Jualan Konten Pornografi, Dea OnlyFans Raup Rp 20 Juta Per Bulan
Pengungkapan itu bermula dari adanya berbagai kasus tindakan asusila terhadap sejumlah anak yang terjadi di wilayah Brebes, Jawa Tengah.
Keenam pegawai telah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 281 tentang Kesusilaan, Pasal 303 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) ayat (1) tentang Perjudian.
Lalu, Pasal 34 Juncto Pasal 8 dan Pasal 4 Ayat (2) huruf A, huruf B, dan huruf C Juncto Pasal 36 Juncto Pasal 10 Juncto Pasal 33 Pasal 7 Juncto Pasal 4 Ayat (2) huruf A, huruf B, dan huruf C UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca juga: PPATK Ungkap Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 80 Triliun
Selanjutnya, Pasal 45 Ayat (1) dan Ayat (2) Juncto Pasal 27 Ayat (1) dan Ayat (2) Juncto Pasal 34 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Serta, Pasal 55 dan 56 KUHP.
Polri juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya sejumlah laptop, layar komputer dan CPU, handphone, pakaian tidur, celana, alat bantu seks, hingga vibrator (*)
Berita ini telah tayang di KOMPAS.COM
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS