Berita Kota Kupang
Pelajar di Kupang Mengaku Pernah Jadi Korban Bullying
Program Jumat Curhat menjadi salah satu sarana bagi Institusi Polri untuk mendengarkan secara langsung keluhan, kritikan masyarakat.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Program Jumat Curhat menjadi salah satu sarana bagi Institusi Polri untuk mendengarkan secara langsung keluhan, kritikan, dan saran dari masyarakat untuk perbaikan kinerja Polri.
Seperti yang dilakukan oleh Polsek Maulafa Polresta Kupang Kota yang berkesempatan menyambangi para pelajar di SMAN 6 Kupang, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Jumat 3 Februari 2023.
Dalam kesempatan itu, para pelajar berkesempatan mengutarakan isi hati pernah menjadi korban perundungan dan bullying dari sesama teman sekolah maupun lingkungan sekitar tempat tinggalnya.
Baca juga: Polsek Maulafa Kota Kupang Jaring Tujuh Pelaku Bingo Saat Operasi Pekat
Sasaran Perundungan dan Bullying karena berbeda dari segi penampilan fisik yang tidak lazim, atau kebiasaan yang berbeda dari teman di lingkungan sekolah maupun lingkungan tempat tinggalnya yang membuatnya mendapat perlakukan diskriminasi.
Seperti yang diutarakan Samuel mengaku pernah menjadi bahan bullying karena penampilannya sangat rapi dengan baju seragam yang disisip dalam celana, dan berkacamata tebal karena kondisi kesehatan mata yang minus.
"Jadi bahan bully sangat tidak menyenangkan karena kami menjadi tidak percaya diri dan tidak percaya pada orang lain, saya minta jangan ada lagi semua bentuk tindakan perundungan dan bullying di sekolah, karena kami ingin belajar dengan tenang," pinta Samuel.
Baca juga: Polsek Maulafa Bekuk DPO Tersangka Kasus Penikaman yang Melarikan Diri ke TTS
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Maulafa, Kompol Anthonius Mengga menjelaskan bahwa perundungan merujuk pada perilaku tidak menyenangkan yang dilakukan secara sengaja dan berulang kali.
Dampak perundungan dan bullying membuat korban mengalami trauma dan tidak berdaya karena merasa cemas yang berlebihan dalam berinteraksi sosial, tidak percaya diri lagi dan merasa kesepian hingga yang lebih fatal dapat bunuh diri.
“Perundungan yang terjadi biasanya pelajar senior terhadap pelajar junior bahkan ada juga yang dilakukan oleh guru sendiri, ujar Kapolsek Antonius.
Selain itu, tindakan pembullyian bisa dilakukan secara fisik atau menggunakan kalimat/verbal yang melontarkan kalimat yang menyinggung perasaan korban.
Bahkan ada juga yang melalui perlakuan (non-verbal) seperti mengucilkan seseorang dari pergaulan umum, serta yang saat ini trend melalui cyber bully seperti menyebarkan kejelekan seseorang melalui media sosial, chatting, sms, dan perangkat elektronik lainnya.
Terkait perundungan dan bullying di lingkungan sekolah, dari segi hukum bahwa tindakan perundungan mendapat sanksi pidana yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Demi mencegah aksi perundungan, butuh peran penting dari semua pihak mulai dari keluarga dengan menanamkan nilai agama, etika, dan moral, serta membangun rasa percaya diri pada anak agar berani berinteraksi dengan lingkungan sosialnya.
Demikian juga peran sekolah membuat kebijakan anti bullying dengan sansi tegas, dan sangat penting membangun komunikasi yang intens antara guru dan murid, serta komunikasi berkala dengan orangtua murid.
Baca juga: Tindaklanjut Program Penjabat Wali Kota, Aparat Camat Maulafa Terapkan Tanam 2.000 Bougenville
Sekolah juga berkewajiban menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif sehingga membuat para pelajar merasa nyaman, serta membangun diskusi cerdas di kalangan pelajar terkait bully agar dapat menimbulkan rasa empati dan peduli serta ada rasa saling menghargai antara sesama pelajar, guru, dan civitas akademi di lingkungan sekolah.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Hubungan Masyarakat SMAN 6 Kupang L Ayub Fufu, S.Pd, mengaku sangat berterima kasih atas pencerahan materi Perundungan dan Bullying yang diberikan oleh pihak Polsek Maulafa.
"Kami sangat berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah memberikan pencerahan kepada para pelajar SMAN 6 Kupang, dan ini sangat berguna, bahkan aturan sekolah salah satu poin berisi anti Bullying, dan tujuannya untuk mewujudkan sekolah ramah anak, dan bagi yang melanggarnya, sekolah akan memberi sanksi tegas," pungkasnya. (zee)
Ikuti berita POS -KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS