Berita Timor Tengah Utara

Terduga Pelaku Jambret Handphone di Kota Kefamenanu Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara 

Terduga pelaku penjambretan handphone milik warga Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur terancam 7 tahun penjara

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
JAMRET - Pose Tim Resmob Satreskrim Polres TTU pasca membekuk terduga pelaku, 28 Januari 2023 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG. COM, KEFAMENANU - Terduga pelaku penjambretan handphone milik warga Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur bernama Yasintus Bria (37) diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Ancaman hukuman terhadap terduga pelaku ini tertuang dalam hukuman maksimal dari pasal yang disangkakan kepada yang bersangkutan yakni pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Demikian disampaikan Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasatreskrim Polres TTU, Iptu Fernando Oktober, Rabu, 1 Februari 2023.

Baca juga: Resahkan Warga Timor Tengah Utara, Pelaku Jambret Handphone Dibekuk Tim Resmob Polres TTU

Ia menuturkan bahwa, terduga pelaku Yasintus Bria saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian Polres TTU atas dua laporan tersebut.

Menurut Iptu Fernando, terduga pelaku juga saat ini telah di tahan di Rutan Mapolres TTU untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. 

Sebelumnya diberitakan, Unit Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Timor Tengah Utara, berhasil membekuk terduga pelaku jambret handphone bernama Yasintus Bria (37) yang beberapa waktu terakhir meresahkan warga Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara.

Baca juga: Aparat Polres TTU Bekuk Terduga Pelaku Penikaman di Desa Maukabatan

Terduga pelaku dibekuk Unit Resmob berkat kerjasama dengan Unit Resmob Polres Malaka, di Loofunbone Desa Umalawaen, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Sabtu, 28 Januari 2023 lalu.

Kasatreskrim Polres TTU, Iptu Fernando Oktober menerangkan, bersama terduga pelaku, Tim Resmob juga mengamankan 2 unit handphone merk Vivo Y21A dan handphone merk iPhone.

Terduga pelaku dibekuk berdasarkan laporan polisi nomor LP / B / 170 / V / 2022 / SPKT / POLRES TTU / POLDA NTT, Tanggal 20 Mei 2022 dan LP / B / 362 / XI / 2022 / SPKT / POLRES TTU / POLDA NTT, Tanggal  08 November 2022.

Dikatakan Iptu Fernando, laporan pertama perbuatan tak terpuji terduga pelaku terjadi pada Bulan Februari 2022 lalu di Kota Kefamenanu.

Saat itu, korban sedang memainkan handphone ketika diboncengi oleh rekannya melakukan perjalanan di Kota Kefamenanu tepatnya di dekat salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di sekitar wilayah Terminal Kota Kefamenanu.

Terduga pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor membuntuti korban dari belakang, kemudian menjambret handphone yang ada di tangan korban.

Tidak hanya itu. Terduga pelaku juga, ucap Iptu Fernando, melancarkan aksi jambretnya terhadap seorang wanita yang sedang menunggu tumpangan pada salah satu Halte di wilayah Fatuteke, Kecamatan Kota Kefamenanu.

Korban yang saat itu sedang menggenggam handphone di tangannya didatangi terduga pelaku dengan mengendarai satu unit sepeda motor kemudian menjambret handphone di tangan korban lalu kabur.

Ia mengakui bahwa, perbuatan terduga pelaku ini cukup meresahkan warga Kota Kefamenanu selama ini. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved