Berita NTT

Tiga Bupati Tidak Hadir, Hakim Tunda Sidang Prapid Mantan Dirut Bank NTT

Tiga Bupati yang tidak hadir antara lain Bupati TTS, Egusem Piether Tahun, Bupati Nagekeo, Johanes Don Bosco Do, serta Sumba Barat, Yohanes Dade.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/ CHRISTIN MALEHERE
PRAPERADILAN - Suasana Persidangan Praperadilan Mantan Dirut Bank NTT melawan 23 Kepala Daerah yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1 A Rabu 1 Februari 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Tiga Bupati tidak hadir dalam lanjutan persidangan Praperadilan atau Prapid antara Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank NTT melawan Gubernur NTT dan para bupati yang berlangsung di Pengadilan  Negeri Kupang Kelas 1 A  Rabu 1 Februari 2023.

Tiga Bupati yang tidak hadir antara lain Bupati TTS, Egusem Piether Tahun, Bupati Nagekeo, Johanes Don Bosco Do, serta Sumba Barat, Yohanes Dade.

Sedangkan 30 tergugat lainnya berdasarkan recall majelis hakim hadir diwakili kuasa hukumnya dalam persidangan tersebut.

Baca juga: Mantan Dirut Bank NTT Gugat 23 Kepala Daerah Pemegang Saham, Tuntut Ganti Rugi Rp 64,6 Miliar

Pengacara, Apolos Djara Bonga dan tim misalnya, mewakili 15 kepala daerah dan pemegang saham seri B.

Berdasarkan pertimbangan majelis hakim terhadap ketidakhadiran tiga pihak tergugat, maka persidangan ditunda hingga 16 Februari 2023 mendatang.

"Jadwal persidangan dua pekan depan, semua pihak penggugat dan tergugat wajib hadir, dan apabila tidak hadir maka persidangan dilanjutkan dengan agenda mediasi, sedangkan tergugat yang tidak hadir maka dianggap telah melepas haknya sebagai tergugat," ujar Ketua Majelis Hakim Florence Katarina.

Kuasa hukum Izhak Eduard Rihi, Erwan Fanggidae mengatakan proses mediasi masih ada pihak yang belum hadir, sehingga diharapkan dapat hadir dalam persidangan berikutnya.

Prinsipalnya mediasi harus hadir. "Kalau tidak hadir, maka bisa saja dia menyetujui apa yang terjadi di persidangan," jelasnya.
Menurut dia, jika mediasi ketiga juga masih gagal, maka masuk dalam materi gugatan.

Kuasa lainnya, Yoseph Patibean menjelaskan hari ini sidang kali kedua, dan hakim masih mengecek kehadiran tergugat, dan masih tiga yang tidak hadir. Sehingga hakim masih memberikan kesempatan untuk ketiga kalinya.

Baca juga: Dirut Alex Himbau Nasabah Bank NTT Jaga Kerahasiaan Data Pribadi dan Data Perbankan

"Jika ada masih tidak hadir, maka akan ditetapkan mediatornya. Syukur kalau hari itu jadi mediasi, kalau tidak maka kita masih punya waktu selama 30 hari hingga 16 Februari 2023, tahapan mediator," katanya.

Mantan Dirut Bank NTT, Izhak Eduard Rihi menilai ketiga kepala daerah yang tidak hadir itu tak menghargai Pengadilan, karena pengadilan yang memanggil mereka.

"Pengadilan yang memanggil pihak tergugat, sehingga masyarakat sendiri yang akan menilai perilaku dari para pemegang saham di Bank milik daerah itu," pungkasnya. (zee)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved