Berita Ende
UPT Pendapatan Daerah Wilayah Ende Gelar Operasi Gabungan Penertiban Pajak
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Ende menggelar operasi gabungan penertiban pajak kendaraan bermotor di Kota Ende.
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM,ENDE- Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Ende kembali menggelar operasi gabungan penertiban pajak kendaraan bermotor di Kota Ende selama tiga hari yang dimulai dari, Selasa-Kamis 24-26 Januari 2023.
Operasi gabungan yang juga melibatkan Satlantas Polres Ende, Jasa Raharja, dan Polisi Militer (PM) tersebut dilakukan untuk menertibkan pajak kendaraan bermotor masyarakat yang selama ini masih menunggak.
Kepada Pos Kupang, Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPT Pendapatan Daerah Wilayah Ende, Vinsensius Sare mengatakan, fokus dari operasi yang dilakukan tersebut pada kendaraan bermotor yang selama ini menunggak membayar pajak kendaraan.
Baca juga: Hasil Raihan Pendapatan Daerah NTT Tahun 2022 Capai 73 Persen dari Target
Upaya tersebut dilakukan karena masih banyak sekali warga Kabupaten Ende yang menunggak membayar pajak kendaraan bermotor.
Bahkan, lanjutnya, kendaraan dinas milik pemerintah daerah Kabupaten Ende yang berplat merah juga belum membayar pajak kendaraan.
"Kita kolaborasi dengan Satlantas Polres Ende, PM, dan Jasa Raharja melakukan operasi gabungan terhadap kendaraan yang selama ini belum bayar pajak kendaraan," kata Vinsensius Sare.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil operasi pada hari pertama, pihaknya berhasil merazia sebanyak 40 unit kendaraan, dimana 10 unit kendaraan yang membayar di tempat dengan uang sebesar Rp. 4 juta lebih.
Baca juga: DPRD Ende Soroti Gaji ASN Belum Dibayar, Kepala BPKAD Ende Sebut Segera Dibayar
Untuk hari kedua dan ketiga, jelas Vinsensius, pihaknya belum dapat menghitung jumlah kendaraan yang ditahan sebab kegiatan operasi masi berlangsung.
"Bagi mereka yang belum membayar, STNK kami tahan, kami kasih surat penahanan supaya mereka urus di kantor," katanya.
Ia berharap, dengan adanya operasi penertiban pajak tersebut, masyarakat yang belum membayar supaya segera melakukan pembayaran baik di tempat operasi penertiban maupun di Kantor UPT Pendapatan Daerah Wilayah Ende di Jalan Melati, Kota Ende. (tom)