Berita Nasional
Polri Stop Berlakukan Plat ’Sakti’ RF Mulai Oktober 2023
Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri memutuskan tidak lagi memperpanjang dan menerbitkan Plat Nomor Khusus akhiran RF dan sejenisnya.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri memutuskan tidak lagi memperpanjang dan menerbitkan Plat Nomor Khusus akhiran RF dan sejenisnya.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan keputusan menghentikan penerbitan plat RF dan sejenisnya ini sudah dilaksanakan sejak Oktober 2022.
Sampai akhirnya, seluruh plat RF tidak berlaku lagi mulai Oktober 2023.
”Sudah saya suruh stop. Bulan 10 2023 berarti sudah tidak ada lagi perpanjang,” kata Yusri dalam konferensi pers di Mabes Polri Jakarta, Kamis (26/1/2023).
Ketentuan ini tidak hanya berlaku untuk institusi pemerintah, tapi juga masyarakat sipil. Dengan demikian mulai Oktober 2023 sudah tidak ada lagi kendaraan menggunakan pelat 'sakti’ tersebut. Kalau masih ada yang menggunakan pelat tersebut, dapat dipastikan itu pelat palsu.
”Habis mau yang dipakai sipil, pemerintah, TNI, Polri, sudah enggak bisa lagi. Kalau bulan 11 masih ada yang pakai RF, itu berarti bukan (pelat asli)," ujarnya.
Baca juga: Polri Resmi Tilang Lapangan, Korlantas Bentuk Satgas ETLE Respons Program 100 Hari Jenderal Listyo
Selain pelat khusus RF, ada pula pelat rahasia lain berkode QH, QZ hingga IR yang selama ini digunakan sejumlah pihak. Kode pelat rahasia itu semuanya juga bakal diganti.
Setelah menghapus pelat khusus berkode rahasia itu, Korlantas Polri nantinya akan menerbitkan pelat khusus dengan kode berbeda. Penerbitan penggunaan pelat khusus dan rahasia itu akan menunggu aturan terbaru keluar.
Yusri Yunus mengatakan nantinya pelat rahasia yang dikeluarkan Korlantas tidak akan lagi menggunakan kode seperti 'RF', 'QH', ataupun 'IR'. Ia memastikan tidak ada pakem khusus dalam penomoran kendaraan rahasia tersebut.
Menurutnya, pelat nomor rahasia baru bisa diketahui dengan cara melakukan pengecekan secara manual ke data milik Korlantas Polri.
"Besok nomor rahasia mengikuti saja nomor yang tersedia di Polda masing-masing. Nomor rahasia tidak lagi pakai aturan cuma dua huruf saja. Bebas dia," jelasnya.
Dalam penerbitannya, para pemohon pelat khusus ini harus melalui mekanisme yang lebih ketat. "Kami khususkan untuk eselon 1 dan eselon 2 untuk kendaraan dinasnya. Persyaratannya untuk kepolisian di daerah mengajukan dulu kepada Kabid Propamnya dan juga Dirintelnya, untuk merekomendasikan ke pusat ke Baintelkam. Untuk polisi ya, tembusannya ke Divpropam, dari situ baru ke Korlantas," ujar Yusri Yunus.
Baca juga: Bantuan Kemanusiaan Korlantas Polri, Karolog Polda NTT & Ketua Bhayangkari NTT Tiba di Sabu Raijua
Semua kendaraan dengan pelat khusus itu bakal terdata di Korlantas. Nantinya, apabila mereka melakukan pelanggaran, Korlantas bakal mengirimkan bukti pelanggaran ke instansi masing-masing.
"Misalnya ada yang melanggar lalu lintas, contoh misalnya pak Karopenmas tercapture ETLE, tinggal kami menyurat mengirim surat cintanya ke Divpropam Mabes Polri. Ada tindakan dari Divpropam," jelasnya.
Yusri Yunus juga menegaskan, para pelanggar juga langsung ditindak tegas. Jika sanksi pencabutan pelat sudah dilakukan, maka nomor aslinya tidak akan diberikan lagi.
"Apabila ada pelanggaran itu akan kami cabut, jadi nomor aslinya tidak akan diberikan lagi seterusnya. Itu tindakan tegas, serta kami laporkan kepada pimpinannya masing-masing," ujarnya.
Hal lain yang akan dilakukan Korlantas Polri adalah menyematkan RFID atau cip pada pelat khusus dan rahasia. Hal ini untuk mengetahui apakah mobil yang digunakan benar-benar kendaraan dinas atau bukan.
"Di teknologi nomor khusus dan rahasia saya gunakan stiker RFID. Jadi besok Pak Karopenmas punya kendaraan khusus, kemudian dia pindahkan ke kendaraan lain, tidak akan bisa karena ada stiker khusus yang kami tempel, tidak akan bisa lepas. Jadi cuma satu nomor kendaraan," paparnya.
Yusri Yunus mengatakan hal itu juga sengaja dilakukan untuk menertibkan kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus. Kebijakan tersebut juga sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang sempat memerintahkan agar penggunaan pelat RF semakin diperketat.
Baca juga: Hapus Tilang Manual, Polri Berlakukan Tilang Elektronik Mulai Pekan Depan
Yusri Yunus mengakui bahwa dalam peraturan sebelumnya pengajuan plat khusus memang terbilang mudah prosesnya. Dalam aturan sebelumnya kewenangan penerbitan pelat khusus murni berada di Polda masing-masing.
Namun dalam aturan terbaru, hal tersebut telah sepenuhnya diubah. Nantinya pendataan pelat khusus akan dilakukan Korlantas Polri. Sementara Polda hanya berwenang mencetak plat nomor yang diberikan.
"Jadi Polda tidak berhak mendatakan, datanya ada di Korlantas. Polda cuma punya kewenangan cetak STNK dan cetak plat nomor, titik. Jadi enggak ada lagi ke Polda," tegasnya.
Yusri mengatakan pada aturan sebelumnya masyarakat sipil juga dibolehkan memesan plat khusus. Ke depan ia menegaskan warga sipil sudah tidak bisa lagi menggunakan plat khusus itu.
"Tapi kebablasan, sipil bisa nomor khusus. Ke depan sudah enggak ada lagi. Hanya boleh mobil dinasnya. Contoh Pak Karopenmas punya Mazda, bisa ajukan nomor khusus," paparnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada tahun lalu memang sempat memerintahkan penggunaan plat RF diperketat. Hal ini agar pejabat dan masyarakat sipil tidak bisa seenaknya membuat plat nomor 'spesial' tersebut.
Sigit mengatakan langkah tersebut sebagai cara memperbaiki citra kepolisian. Pasalnya, masyarakat banyak mengeluhkan pengguna plat RF semena-mena di jalan.
"Termasuk juga apa sih yang kira-kira membuat masyarakat kesal dengan kepolisian, tentunya kita perbaiki. Ini sedang kita dalami," ujarnya.
"Misalkan plat RF, Ini kan khususnya di kota besar itu kan khusus diberikan kepada (fungsi tertentu) yang memang ada kaitannya dengan kepolisian, dinas, atau VVIP. Tapi kan faktanya masyarakat mungkin melihat, 'Oh ternyata bukan polisi,' misalkan. Itu tentunya akan kita perbaiki," sambungnya. (tribun network/igm/dod)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.