Jadwal Kapal Pelni
Jadwal Kapal Pelni KM Awu Semua Rute, Tiba Lagi di Pelabuhan Tenau Kupang 2 Februari 2023
KM Awu baru berangkat dari Pelabuhan Tenau Kupang pada 20 Januari 2023, menuju Ende. Kemudian berlayar dengan tujuan Waingapu dan Bima
POS-KUPANG.COM - KM Awu baru berangkat dari Pelabuhan Tenau Kupang pada 20 Januari 2023, menuju Ende. Kemudian berlayar dengan tujuan Waingapu (Sumba Timur) dan Bima (Nusa Tenggara Barat).
Kapal milik PT Pelni tersebut berangkat dari Bima, 22 Januari 2023 dengan tujuan Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali.
Berikut ini jadwal kapal pelni KM Awu beserta rute dan harga tiket kapal, dilansir dari pelni.co.id.
Berdasarkan jadwal kapal pelni yang dirilis PT Pelni, KM Awu akan tiba lagi di Pelabuhan Tenau Kupang pada 2 Februari 2023.
Bagi Anda yang hendak bepergian dengan menggunakan KM Awu, segera mempersiapkan diri, termasuk membeli tiket KM Awu yang dijual secara online atau pada loket-loket resmi.
Sebagai informasi, KM Awu memiliki daya angkut 969 penumpang. Rinciannya, kelas I berjumlah 14 orang, kelas II berjumlah 40 penumpang dan kelas ekonomi 915 penumpang.
Simak selengkapnya jadwal kapal pelni KM Awu:
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Tilongkabila 21-26 Januari 2023 Serta Harga Tiket, Singgah Labuan Bajo
Rute Waingapu - Bima
Berangkat : 21 Januari 2023 pukul 18:00
Tiba : 22 Januari 2023 pukul 08:00
Tiket Ekonomi : Rp 97.000
Rute Bima - Denpasar
Berangkat : 22 Januari 2023 pukul 09:00
Tiba : 23 Januari 2023 pukul 07:00
Tiket Ekonomi : Rp 181.500
Rute Denpasar - Surabaya
Berangkat : 23 Januari 2023 pukul 11:00
Tiba : 24 Januari 2023 pukul 13:00
Tiket Ekonomi : Rp 187.000
Rute Surabaya - Kumai
Berangkat : 24 Januari 2023 Jam 18:00
Tiba : 25 Januari 2023 Jam 20:00
Tiket Ekonomi : Rp 200.000
Rute Kumai - Surabaya
Berangkat : 27 Januari 2023 pukul 21:00
Tiba : 29 Januari 2023 pukul 00:01
Tiket Ekonomi : Rp 200.000
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Egon 22-28 Januari 2023, Waingapu-Surabaya, Batulicin-ParePare-Bontang
Rute Surabaya - Denpasar
Berangkat : 29 Januari 2023 pukul 09:00
Tiba : 30 Januari 2023 pukul 10:00
Tiket Ekonomi : Rp 187.000
Rute Denpasar - Bima
Berangkat : 30 Januari 2023 pukul 15:00
Tiba : 31 Januari 2023 pukul 11:00
Tiket Ekonomi : Rp 181.500
Rute Bima - Waingapu
Berangkat : 31 Januari 2023 pukul 14:00
Tiba : 1 Februari 2023 pukul 04:00
Tiket Ekonomi : Rp 97.000
Rute Waingapu - Ende
Berangkat : 1 Februari 2023 pukul 06:00
Tiba : 1 Februari 2023 pukul 15:00
Tiket Ekonomi : Rp 67.000
Rute Ende - Kupang
Berangkat : 1 Februari 2023 pukul 17:00
Tiba : 2 Februari 2023 pukul 06:00
Tiket Ekonomi : Rp 97.000
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Bukit Raya 20-26 Januari 2023, Kijang-Letung, Natuna-Midai, Pontianak-Surabaya
Syarat Naik Kapal Laut
Dikutip dari akun Instagram Pelni, berikut syarat perjalanan dengan kapal Pelni berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2022.
Peraturan ini mulai berlaku pada 26 Agustus 2022.
1. Penumpang usia 18 tahun ke atas wajib sudah divaksin dosis ketiga (booster)
2. Penumpang WNA usia 18 tahun ke atas wajib sudah divaksin dosis kedua
3. Penumpang usia 6-17 tahun ke atas wajib sudah divaksin dosis kedua
4. Penumpang usia 6-17 tahun dari luar negeri tidak wajib divaksin
5. Kondisi kesehatan khusus/ kormobid wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum dapat divaksin.
6. Usia di bawah 6 tahun dikecualikan dengan ketentuan vaksinasi dan namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Tatamailau 20-27 Januari 2023, Dari Marauke, Lewati Agats-Timika-Tual-Ambon
Selain persyaratan di atas, hal-hal lain yang perlu diperhatikan calon penumpang Kapal Pelni adalah sebagai berikut:
1. Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan
2. Mematuhi protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer
3. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu
4. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan
5. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain
6. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan
7. Tidak diperkenankan berbicara satu arah atau pun dua arah melalui telpon atau secara langsung sepanjang perjalanan. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.