Berita Lembata
Besok, Polres Lembata Gelar Perkara Kasus Penganiayaan Terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa
AKBP Dwi Handono Prasanto menuturkan pihaknya telah memerintahkan penyidik Polres Lembata untuk segera menggelar perkara ini
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, RICKO WAWO
POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Proses penyidikan kasus pengeroyokan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Yosep Kefaso Bala Lata Lejap alias Balbo, 27 Desember 2022 lalu, masih belum berakhir. Kapolres Lembata AKBP Dwi Handono Prasanto memastikan bahwa gelar perkara ini baru akan dilakukan pada hari Jumat 20 Januari 2023.
Kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Rabu (18/1/2023), AKBP Dwi Handono Prasanto menuturkan pihaknya telah memerintahkan penyidik Polres Lembata untuk segera menggelar perkara ini setelah dirinya kembali dari Jakarta.
Ia menjelaskan gelar perkara kasus ODGJ sebenarnya sudah dilakukan minggu lalu. Akan tetapi dirinya memiliki agenda ke Jakarta untuk mengikuti rakornas Kepala Daerah dan Forkompinda 17 Januari 2023 di Sentul, Jakarta, sehingga tertunda sampai dirinya kembali ke Lembata.
Baca juga: DPRD Lembata Puji Kontraktor Lokal yang Kerja Jalan di Desa Aramengi
"Kasres (Kasat Reskrim) bagus kok kerjanya, dengan segala keterbatasan yang ada. Kalau saya nggak ke Jakarta mungkin sudah gelar kemarin kemarin,” ungkap Kapolres Handono.
Untuk itu, menurut Kapolres Handono, dirinya tiba di Lembata langsung meminta penyidik agar segera menggelar perkara penganiayaan ODGJ Balbo.
"Kasres (Kasat Reskrim, Red) mau gelar perkara penetapan tersangka tapi saya kemaren ke Jakarta acara dengan Presiden. Paling lusa (Jumat, 20 Januari 2023-Red) gelar, nanti hasil gelar mungkin Senin (23 Januari 2023),” ungkap Kapolres Handono.
Proses penyidikan kasus pengeroyokan ODGJ Balbo ini memang mengundang perhatian publik. Apalagi, pelaku pengeroyokan diduga kuat anggota Polres Lembata sendiri. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS