Berita Kota Kupang
Pengelola Parkir Keluhkan Aturan Pemkot Kupang
Pengelola parkir sekaligus juru parkir di Kota Kupang menngatakan, aturan baru yang dikeluarkan Pemerintah Kota Kupang terkait parkir beratkan mereka.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Elisabeth Eklesia Mei
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pengelola parkir sekaligus juru parkir (jukir) di Kota Kupang menngatakan, aturan baru yang dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang terkait parkiran sangat memberatkan.
Hal ini disampaikan Dancerius Dubu, salah satu pengelola parkir di Jalan Siliwangi, Kelurahan LLBK, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Sabtu, 14 Januari 2023.
"Saya rasa aturan ini memberatkan. Karena kita sebagai pengelola dan juru parkir hanya kerja gotong royong untuk pemkot saja," kata Dance.
Baca juga: Pemkot Kupang Ubah Skema Pengelolaan Parkir
Dance menyampaikan bahwa dalam aturan yang dibuat oleh dinas perhubungan yaitu pembagian hasil parkiran 20 hari untuk pemkot dan 10 hari untuk juru parkir.
"Saya sebagai jukir sekaligus pengelola parkir merasa bahwa ini sangat memberatkan karena selama satu bulan itu, kita kerja 20 hari untuk pemerintah Kota Kupang dan kitanya hanya 10 hari saja. Itu pun hari minggu libur. Jadi kita hanya dapat mungkin 5 hari saja," keluh Dance.
Dance juga mengatakan Ia dan jukir lainnya memang tidak mengkomplein terkait hal ini. Namun Ia merasa bahwa jika aturan baru tersebut terus dilanjutkan maka tidak ada yang mau kerja.
"Untuk komplain kami memang tidak banyak komplain, tapi saya rasa banyak orang yang mundur nantinya. Dalam artian dengan sendirinya tidak ada yang mau kerja lagi," ujar Dance.
Baca juga: DPRD Kota Kupang Sepakat Pengelolaan Parkir Langsung ke Juru Parkir
Terkait aturan Pemkot Kupang mengenai parkiran, Dance mengatakan, aturan tersebut masih dalam percobaan selama tiga bulan, sehingga ia mengharapkan agar kedepannya pemkot melakukan peninjauan ulang terkait aturan tersebut.
"Harapan ke depannya pemerintah bisa melakukan peninjauan ulang terkait aturan itu. Setidaknya harus ada keseimbangan antara pemasukan untuk PAD dengan kami sebagai jukir atau pengelola. Tapi di sini kami hanya kerja kasih mereka saja," ujarnya. (cr20)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS