Berita Nasional

Sejarah Tragedi Wasior dan Peristiwa Wamena, 2 dari 12 Pelanggaran HAM Berat yang Disesalkan Jokowi

Dua dari 12 kasus pelanggaran HAM berat yang diakui dan disesalkan Presiden Joko Widodo adalah Tragedi Wasior pada tahun 2001 dan Peristiwa Wamena 20

Editor: Agustinus Sape
YOUTUBE/SEKRETARIAT PRESIDEN
Presiden Joko Widodo dan Menkopolhukam Mahfud MD memperlihatkan dokumen 12 kasus pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi dalam sejarah Indonesia sebelum mengumumkannya dalam konferensi pers di Istana Negara Jakarta, Rabu 11 Januari 2023. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Dua dari 12 kasus pelanggaran HAM berat yang diakui dan disesalkan Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, Rabu 11 Januari 2023, adalah Tragedi Wasior pada tahun 2001 dan Peristiwa Wamena tahun 2003.

Dua kasus pelanggaran HAM berat tersebut terjadi di wilayah Papua Barat dan Papua di mana masih terus berlangsung aksi dari kelompok kriminal bersenjata atau KKB Papua berhadapan dengan TNI-Polri dan tidak sedikit menewaskan masyarakat sipil dan warga lokal.  

Seperti apa sejarah dua kasus tersebut sampai dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat?

Berikut ini secara rinci dijelaskan sejarah 12 kasus pelanggaran HAM berat, termasuk Tragedi Wasior dan Peristiwa Wamena.

1. Tragedi 1965-1966

Tragedi 1965-1966 berkelindan dengan peristiwa Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia (PKI) yang dianggap sebagai pemicu meletusnya tragedi berdarah.

Dalam peristiwa yang dikenal dengan istilah G30S PKI, enam jenderal dan satu perwira TNI Angkatan Darat menjadi korbannya.

Setelah terkuaknya peristiwa G30S PKI, memicu kemarahan bangsa Indonesia. Aksi demonstrasi muncul di berbagai daerah menuntut agar pemerintah bersikap tegas membubarkan PKI dan organisasi sayapnya.

Dari kemarahan inilah selanjutnya meletus Tragedi 1965-1966 dengan terjadi pembantaian terhadap mereka yang dituduh sebagai anggota maupun yang terlibat dengan PKI.

Lebih dari dua juta orang diduga mengalami berbagai tindakan kekerasan dalam peristiwa tersebut.

Mulai dari penangkapan sewenang-wenang, penahanan tanpa proses hukum, penyiksaan, perkosaan, kekerasan seksual, kerja paksa, pembunuhan, penghilangan paksa, wajib lapor dan sebagainya.

Dikutip dari kontras.org, hasil penyelidikan Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) mencatatkan, 32.774 orang hilang dan beberapa tempat diketahui menjadi lokasi pembantaian para korban.

Di sisi lain, sejumlah riset mengemukakan jumlah korban meninggal dalam tragedi tersebut tercatat sangatlah fantastis, yakni mencapai 2 juta orang, bahkan lebih.

2. Petrus

Tragedi Petrus pernah mewarnai jejak kelam kekuasaan Orde Baru di bawah Presiden Soeharto yang terjadi pada periode sekitar 1983 hingga 1985.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved