Berita NTT
Proses Penetapan APBD Dilakukan DPRD Dalam Perda
Proses penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam bentuk Perda
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Proses penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Negara Provinsi ( DJPb ) NTT, Catur Ariyanto Widodo, Jumat 6 Januari 2023.
Menurut Catur, proses penetapan APBD dilakukan oleh DPRD masing-masing dalam bentuk Perda.
Baca juga: APBD NTT Tahun 2023 Sebesar Rp 5,3 Triliun, Sektor Pendidikan Paling Besar
Baca juga: Kepala DJPb NTT, Catur Ariyanto Widodo: Realisasi DAK Fisik di NTT Baru 68,28 Persen
"Salah satu unsur Pendapatan Daerah adalah Pendapatan Transfer. Pendapatan ini berasal dari TKD yang disalurkan melalui KPPN. TKD merupakan bagian dari Belanja Negara dalam APBN," kata Catur.
Adapun Transfer ke Daerah (TKD) yang terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik danNonfisik, Dana Desa, dan Dana Insentif Daerah (DID).
Dikatakan, sesuai UU 17/2003 Pasal 6 tentang Keuangan Negara, kekuasaan pengelolaan keuangan negaranya diserahkan pada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemda dalam kekayaan daerah yang dipisahkan. (dhe)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.