Berita NTT

Proses Penetapan APBD Dilakukan DPRD Dalam Perda

Proses penetapan Anggaran  Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD  dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam bentuk Perda

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/ASTI DHEMA
KONFERENSI PERS - Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Negara Provinsi Nusa Tenggara Timur / DJPb NTT, Catur Ariyanto Widodo dalam Konferensi Pers APBN beberapa waktu lalu di Kupang 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Proses penetapan Anggaran  Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD  dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Negara Provinsi ( DJPb ) NTT, Catur Ariyanto Widodo, Jumat 6 Januari 2023.

Menurut Catur, proses penetapan APBD dilakukan oleh DPRD masing-masing dalam bentuk Perda. 

Baca juga: APBD NTT Tahun 2023 Sebesar Rp 5,3 Triliun, Sektor Pendidikan Paling Besar

Baca juga: Kepala DJPb NTT, Catur Ariyanto Widodo: Realisasi DAK Fisik di NTT Baru 68,28 Persen

"Salah satu unsur Pendapatan Daerah adalah Pendapatan Transfer.  Pendapatan ini berasal dari TKD yang disalurkan melalui KPPN. TKD merupakan bagian dari Belanja Negara dalam APBN," kata Catur. 

Adapun Transfer ke Daerah (TKD) yang terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik danNonfisik, Dana Desa, dan Dana Insentif Daerah (DID).

Dikatakan, sesuai UU 17/2003 Pasal 6 tentang Keuangan Negara, kekuasaan pengelolaan keuangan negaranya diserahkan pada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemda dalam kekayaan daerah yang dipisahkan. (dhe)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved