Pemilu 2024
KPU Kabupaten Nagekeo Lantik 35 Anggota PPK se Kabupaten Nagekeo
KPU Kabupaten Nagekeo, Quirinus Eleuterius, secara resmi telah melantik 35 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Nagekeo
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Patrianus Meo Djawa
POS-KUPANG.COM, MBAY -- Ketua KPU Kabupaten Nagekeo, Quirinus Eleuterius, secara resmi telah melantik 35 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Nagekeo di Aula Hotel Pepita, Kota Mbay, Kabupaten Nagekeo, Flores, Nusa Tenggara Timur, Rabu, 4 Januari 2023.
Acara pelantikan ke 35 Anggota PPK dihadiri langsung oleh Bupati Nagekeo, Kapolres Nagekeo, Perwira Penghubung (Pabung) Kodim 1625 - 05 Aesesa, Bawaslu Nagekeo, Para Camat se Kabupaten Nagekeo serta para saksi rohani (Katolik, Islam dan Protestan)
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan sekaligus Komisioner KPU Nagekeo, Fransiskus Huber Waso, kepada TRIBUNFLORES.COM, usai acara pelantikan, menyampaikan, ke 35 Anggota PPK yang baru dilantik akan melakukan tugas, wewenang dan kewajiban seperti yang termaktub dalam Undang - Undang nomor 7 tahun 2017 pasal 7, 8, 9 dan 10.
Baca juga: Pemilu 2024, Ketua KPU Flores Timur Melantik 95 Panitia Pemilihan Kecamatan
Sebagaimana dalam pasal 7 undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, dalam penyelenggaraan pemilu PPK bertugas melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota, menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten Kota, melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan dihadiri oleh saksi peserta pemilu, melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kerjanya, melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat, melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi dan KPU Kabupaten Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Hubertus, 35 Anggota PPK akan diberi masa kerja selama 15 bulan, terhitung sejak 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024.
Usai dilantik, ke 35 Anggota PPK selanjutnya akan diberi bimbingan teknis oleh KPU Kabupaten Nagekeo.
Kegiatan pelantikan anggota 35 Anggota PPK se Kabupaten Nagekeo sepenuhnya dibiayai dengan anggaran yang bersumber dari dipa KPU Kabupaten Nagekeo dengan nominal yang tidak disebutkan.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS