Berita Manggarai
Ferdinandus Tewas Dikeroyok, Penyidik Polres Manggarai Tetapkan 7 Tersangka
Penyidik Polres Manggarai menetapkan tujuh tersangka kasus pengeroyokan Ferdinandus Habu (31) hingga tewas.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Charles Agar
POS-KUPANG.COM, RUTENG - Penyidik Polres Manggarai menetapkan tujuh tersangka kasus pengeroyokan Ferdinandus Habu (31) hingga tewas.
Ferdinandus Habu tewas dikeroyok di Kampung Ndao, Desa Satar Loung, Kecamatan Satar Mese, Minggu 1 Januari 2023.
Tujuh tersangka tersebut, masing-masing berinsial RR, RJ, RN, RSJ, YAH, DJ dan PG.
Kapolres Manggarai AKBP Yoce Marten mengatakan, penetapan tersangka setelah dilakukan penyelidikan serta pemeriksaan 20 orang saksi.
"Setelah pemeriksaan dan dilakukan gelar perkara, kami menetapkan 7 orang tersangka dengan perannya masing-masing," kata Yoce Marten dalam jumpa pers di ruang Satreskrim Polres Manggarai, Kamis 5 Januari 2023.
Ia menjelaskan bahwa pengembangan kasus ini setelah penyidik mendapat laporan dari korban pada 3 Januari 2023. Selanjutnya, mengamankan barang bukti serta membongkar kubur untuk outopsi jenazah Ferdinandus Habu.
"Upaya yang telah kami lakukan pemeriksaan saksi, mengamankan beberapa barang bukti, kemudian kami sudah melakukan pemeriksaan autopsi atau bongkar mayat, " katanya.
Baca juga: Ferdinandus Korban Pengeroyokan Hembuskan Napas Terakhir di Puskesmas Iteng Manggarai
Baca juga: Lima Bulan Kabur Dari Lapas Ruteng, EHA Dibekuk Jantaras Polres Manggarai di ItengÂ
Menurut Yoce Marten, dari hasil outopsi yang dilakukan di rumah sakit di Kota Kupang, ditemukan pada tubuh korban patah tulang rusuk sebelah kanan,, patah tulang belikat sebelah kanan.
Selain itu, korban mengalami pembekuan darah pada bagian otak kanan, retak pada tempurung kepala bagian kanan dan pembekuan darah pada bagian punggung.
"Setelah itu tim forensik memutuskan korban meninggal dunia disebabkan pembekuan darah bagian kanan, korban mengalami luka robek di kepala bagian kanan, sesuai hasil visum yang sudah kami terima beberapa waktu yang lalu, " terang Yoce Marten.
Polisi juga sudah melakukan pra rekonstruksi untuk mengetahui peran dari masing-masing tersangka. Saat ini tujuh orang tersangka sudah diamankan di Polres Manggarai.
Tersangka akan dikenakan pasal 338 KUHP, subsider 170 ayat 2 KUHP, asumsikan pasal 351 ayat 3 KUHP, pasal 35 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Yoce Marten mengatakan, penyidik Polres Manggarai masih mendalami motif penganiayaan ini yang menyebabkan korban meninggal dunia di Puskesmas Iteng. (cr2)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Â