Jadwal Kapal Pelni

Jadwal Kapal Pelni KM Awu 4-9 Januari 2023,Lalui 8 Rute, Waingapu-Ende Kupang-Kalabahi Bima-Denpasar

Berikut jadwal kapal pelni KM Awu mulai besok 4 Januari hingga 9 Januari 2023.

POS-KUPANG.COM/LAUS MARKUS GOTI
KM Awu - Jadwal Kapal Pelni KM Awu 4-9 Januari 2023,Lalui 8 Rute, Waingapu-Ende Kupang-Kalabahi Bima-Denpasar 

POS-KUPANG.COM - Berikut jadwal kapal pelni KM Awu mulai besok 4 Januari hingga 9 Januari 2023.

Melansir dari website pelni.co.id pada Selasa (3/1/2023), Kapal Pelni KM Awu akan berangkat dari Waingapu menuju Ende pada 4 Januari 2023 pukul 06.00 Wita.

Setelah melewati delapan rute, KM Awu tiba di Denpasar pada 9 Januari 2023 pukul 07.00 Wita.

Berikut rincian rute yang dilalui Jadwal kapal Awu selengkapnya.

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Kapal Lawit 3 Januari - 2 Februari 2023, Waktu Tiba Berangkat di Tiap Pelabuhan

1. Rute Waingapu - Ende

Berangkat 4 Januari 2023 pukul 06.00

Tiba 4 Januari 2023 pukul 15.00

2. Rute Ende - Kupang

Berangkat 4 Januari 2023 pukul 17.00

Tiba 5 Januari 2023 pukul 06.00

3. Rute Kupang - Kalabahi

Berangkat 5 Januari 2023 pukul 10.00

Tiba 5 Januari 2023 pukul 23.00

4. Rute Kalabahi - Kupang

Berangkat 6 Januari 2023 pukul 01.00

Tiba 6 Januari 2023 pukul 14.00

5. Rute Kupang - Ende

Berangkat 6 Januari 2023 pukul 17.00

Tiba 7 Januari 2023 pukul 06.00

6. Rute Ende - Waingapu

Berangkat 7 Januari 2023 pukul 08.00

Tiba 7 Januari 2023 pukul 17.00

7. Rute Waingapu - Bima

Berangkat 7 Januari 2023 pukul 18.00

Tiba 8 Januari 2023 pukul 08.00

8. Rute Bima - Denpasar

Berangkat 8 Januari 2023 pukul 09.00

Tiba 9 Januari 2023 pukul 07.00


Syarat Naik Kapal Laut

Dikutip dari akun Instagram Pelni, berikut syarat perjalanan dengan kapal Pelni berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2022.

Peraturan ini mulai berlaku pada 26 Agustus 2022.

1. Penumpang usia 18 tahun ke atas wajib sudah divaksin dosis ketiga (booster)

2. Penumpang WNA usia 18 tahun ke atas wajib sudah divaksin dosis kedua

3. Penumpang usia 6-17 tahun ke atas wajib sudah divaksin dosis kedua

4. Penumpang usia 6-17 tahun dari luar negeri tidak wajib divaksin

5. Kondisi kesehatan khusus/ kormobid wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum dapat divaksin.

6. Usia di bawah 6 tahun dikecualikan dengan ketentuan vaksinasi dan namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.

Selain persyaratan di atas, hal-hal lain yang perlu diperhatikan calon penumpang Kapal Pelni adalah sebagai berikut:

1. Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan

2. Mematuhi protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer

3. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu

4. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan

5. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain

6. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan

7. Tidak diperkenankan berbicara satu arah atau pun dua arah melalui telpon atau secara langsung sepanjang perjalanan

 


Artikel Jadwal Kapal Pelni Lainnya

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved