Berita Timor Tengah Utara
BREAKING NEWS: Tabrak Pembatas Jalan, Seorang Pria di Kota Kefamenanu Meninggal Dunia
Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Rahmat Agus Ibrahim membenarkan adanya peristiwa kecelakaan tunggal yang merenggut nyawa korban MT ini.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kecelakaan tunggal yang terjadi di Kilometer 6 Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT merenggut nyawa seorang pria berinisial MT (26).
Berdasarkan informasi yang diterima POS-KUPANG.COM, Senin, 2 Januari 2023, korban MT tewas seketika setelah sepeda motor Suzuki Shoter warna biru dengan nomor polisi DH 3169 DD yang dikendarainya menabrak pembatas jalan di ruas Jalan Eltari Kota Kefamenanu.
Saat dikonfirmasi, Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Rahmat Agus Ibrahim membenarkan adanya peristiwa kecelakaan tunggal yang merenggut nyawa korban MT ini.
Baca juga: Dua Rumah Warga di Kabupaten TTU - NTT Rusak Diterjang Angin Kencang, Begini Kondisi Para Korban
Menurutnya, kronologi kejadian bermula ketika MT mengendarai kendaraan roda dua miliknya melaju dari arah Rumah Sakit Leona menuju ke arah kilometer 7, Kelurahan Sasi, Kota Kefamenanu.
Saat mengendarai kendaraan tersebut korban diduga melaju dengan kecepatan tinggi dan sedang dalam pengaruh minuman keras.
Hal ini, kata Iptu Rahmat Agus, menyebabkan kendaraan yang dikendarai korban MT keluar jalur ke arah kanan kemudian menabrak trotoar dan juga pohon yang berada di tengah pembatas jalan.
Baca juga: Jelang Tahun Baru 2023, Satlantas Polres TTU Razia Knalpot Racing di Sejumlah Tempat
Akibat kecelakaaan tunggal tersebut, lanjutnya, korban MT mengalami luka di sekitar wajah dan meninggal dunia di TKP.
Lebih lanjut disampaikan Iptu Rahmat Agus, berdasarkan keterangan ibu korban, bahwa korban dalam pengaruh alkohol, dikarenakan sejak 31 Desember 2022 malam, korban mengkonsumsi minuman keras bersama dengan teman-temannya hingga pagi hari tanggal 01 jan 2023.
Sekira pukul 09.00 Wita, korban meminta ijin ke ibunya untuk pergi menemui temannya di Kilometer 8 Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.
Pasca menerima laporan dari warga, Aparat Satlantas Polres TTU kemudian mendatangi TKP, mencatat Identitas pengendara dan penumpang serta mengamankan barang bukti. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS