Berita Lembata
Aliansi Rakyat Bersatu Lembata Kecam Dugaan Penganiayaan ODGJ Oleh Anggota Polres Lembata
Hal ini dilakukan agar korban bisa mendapatkan keadilan dan sikap arogansi pelaku yang diduga merupakan sejumlah oknum polisi
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, RICKO WAWO
POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Kasus dugaan penganiayaan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) oleh anggota Polres Lembata memicu kemarahan publik di Lembata. Banyak pihak marah dan mengecam aksi penganiayaan tersebut. Salah satunya datang dari kelompok Aliansi Rakyat Bersatu Lembata ( ARBL ).
Koordinator ARBL, Kanisius Soge, menyatakan bahwa ARBL akan melakukan aksi massa besar-besaran dan menduduki Kantor Polres Lembata. Hal ini dilakukan agar korban bisa mendapatkan keadilan dan sikap arogansi pelaku yang diduga merupakan sejumlah oknum polisi ini tidak terulang lagi bumi Lembata.
"Para pihak baik langsung atau tidak langsung yang diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap ODGJ segera ditangkap dan diproses hukum agar Korban mendapatkan keadilan hukum sebagai manusia yang dilindungi dan diakui keberadaannya. Jika tidak maka sedang terjadi diskriminasi dan pelecehan terhadap ODGJ yang dilindungi martabatnya," kata Kanisius, Jumat, 30 Desember 2022.
Baca juga: Cuaca Ekstrem, Fasilitas Umum dan Sejumlah Rumah di Lembata Rusak
Sejumlah warga diaspora Lembata sedunia yang tergabung dalam Group Ata Lembata juga mengecam perilaku bar bar yang diduga dilakukan sejumlah anggota Polres Lembata.
"Kasus polisi menganiaya orang dengan gangguan jiwa sangat sadis seperti kasus Ferdy Sambo. Kalau Sambo itu polisi waras menembak mati Yosua, anggota polisi bawahannya. Bisa saja ada dugaan kawanan polisi di Polres Lembata yang diduga menganiayai orang gila hingga babak belur itu, mengalami gangguan jiwa. Polisi pukul orang gila model ini tergolong kasus langka,” ujar Petrus Bala Pattyona, dalam keterangan tertulisnya.
Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) Yosef Kafaso Bapa Ledjap alias Balbo yang diduga dianiaya oleh sejumlah oknum polisi, malah dilaporkan oleh salah satu anggota polisi di Polres Lembata.
Laporan ini dilakukan seorang anggota polisi yang tidak disebutkan namanya. Balbo juga diduga melakukan pemukulan terhadap salah satu anggota Polisi tersebut.
Baca juga: Kapolres Lembata Janji Tuntaskan Kasus Dugaan Penganiayaan Orang Dengan Gangguan Jiwa
Hal ini disampaikan Kapolres Lembata AKBP Dwi Handono Prasanto dalam konferensi pers pada hari Kamis, 29 Desember 2022 di loby kantor Polres Lembata.
Ada dua perkara yang disampaikan Handono dalam konferensi pers. Pertama, laporan yang disampaikan oleh salah satu anggota polisi pada pukul 21.30 WITA. Laporan ini berisi tentang pemukulan yang dilakukan oleh Balbo terhadap anggota polisi.
“Jadi anggota melaporkan, dia dipukul oleh saudara Balbo,” ungkap Handono.
Ketika ditanya wartawan terkait siapa anggota polisi yang melaporkan peristiwa pemukulan terhadap polisi, Handono enggan untuk menjawab.
Lanjut Handono, kedua, laporan yang disampaikan oleh kakak kandung Balbo pada pukul 00.05 WITA. Laporan ini terkait dugaan penganiayaan oleh orang tak dikenal.
“Orang tak dikenal datang pada pukul 21.00 Wita. Agak membingungkan di situ makanya kita lagi mencari,” ungkap Handono.
Handono dengan tegas menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan melindungi siapapun yang terlibat. Pihaknya hanya tidak ingin salah dalam bertindak.
Sampai saat ini, Handono mengaku bahwa Polres Lembata belum menemukan saksi, sehingga masyarakat yang menyaksikan kejadian tersebut bisa memberikan keterangan di Polres Lembata.
Pihaknya pun akan berkoordinasi dengan Biro SDM Polda NTT untuk melakukan pemeriksaan terhadap Balbo untuk memastikan Balbo merupakan ODGJ atau tidak.
Handono pun mengimbau wartawan jangan menciptakan ketidaknyamanan agar tidak memicu persoalan baru. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS