Lowongan Kerja

Lowongan Kerja Otorita IKN untuk Posisi 2 Jabatan Deputi, Terbuka Peluang untuk non-PNS

Lowongan Kerja Otorita IKN untuk Posisi 2 Jabatan Deputi, Terbuka Peluang untuk non-PNS

Editor: Adiana Ahmad
Dok: PUPR
Lowongan Kerja Otorita IKN/ /Konsep Perancangan Kawasan dan Bangunan Gedung di Ibu Kota Nusantara (IKN) - Lowongan Kerja Otorita IKN untuk 2 Jabatan Deputi, terbuka peluang untuk non-ASN 

POS-KUPANG.COM - Ada Lowongan Kerja dari Otorita IKN ( Ibu Kota Nusantara ).untuk Jabatan Deputi atau Pimpinan Tinggi Madya. Kabar gembiranya, Lowongan Kerja ini tak hanya untuk PNS tapi non-PNS.

Informasi Lowongan Kerja Otorita IKN itu tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor P.008/Otorita IKN/XII/2022.

Ada 2 Posisi Jabatan Deputi yang akan diisi yakni Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat dan Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi. Pendaftaran lowongan kerja Otorita IKN ini telah dibuka sejak 27 Desember 2022 dan berakhir pada 5 Januari 2023.

"Sehubungan dengan hal tersebut, semua informasi resmi mengenai Seleksi Terbuka dapat diakses melalui website www.ikn.go.id/karier," ujar Ketua Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya OIKN, Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro dalam surat pengumuman tersebut, Rabu (28/12/2022).

Baca juga: Video Viral, Pembangunan Ibu Kota Negara IKN Nusantara, Banyak Pengusaha yang Masuk Berinvestasi

Mantan Menteri PPN ini bilang, lowongan kerja Otorita IKN untuk dua jabatan ini tidak hanya terbuka bagi kalangan pegawai pemerintahan, bagi Non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga bisa mendaftar dan mengikuti seleksi.

"Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang lowong di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara, perlu dilakukan seleksi secara terbuka secara nasional yang dapat diikuti pelamar dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non PNS, dengan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Bambang.

Bagi Anda yang berminat dengan tawaran Lowongan Kerja ini silakan mendaftar,

Berikut syarat Pendaftaran Lowongan Kerja Otorita IKN:

Baca juga: Deputi Pengendalian Otorita IKN Thomas Umbu Pati: Tugas Saya  Mem-back Up Kegiatan Tim Transisi IKN

Persyaratan Umum bagi PNS

1. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau Diploma IV, namun diutamakan kualifikasi pendidikan pasca sarjana (S2);

2. Usia paling tinggi 58 tahun;

3. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, sesuai standar kompetensi jabatan yang dibutuhkan;

4. Bagi pelamar Jabatan Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat, diutamakan putera/puteri Daerah Kalimantan Timur, sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Ayat (4) Perpres 62 Tahun 2022;

5. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 7 tahun;

6. Mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara;

7. Tidak pernah diberhentikan dari jabatannya karena pelanggaran disiplin dalam kurun waktu 5 tahun terakhir;

8. Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi pengurus/anggota partai politik;

9. Tidak sedang menjalani proses hukum sebagai tersangka atau terdakwa dalam kasus tindak pidana;

10. Sedang/pernah menduduki JPT Madya;

11. Sedang/pernah menduduki JPT Pratama atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Utama, paling singkat selama 2 tahun;

12. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;

13. Memenuhi pangkat/golongan minimal IV/c (Pembina Utama Muda);

14. Telah menyerahkan SPT tahunan Tahun 2021;

15. Telah menyerahkan LHKPN atau LHKASN tahun 2021;

16. Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani oleh pelamar dan bermaterai Rp 10.000, yang ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara;

17. Sehat jasmani dan rohani; dan

18. Bebas Narkoba.

Persyaratan bagi Non-PNS

1. Warga Negara Indonesia (WNI), selain PNS, Prajurit TNI dan Anggota Polri;

2. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal Pascasarjana (S2);

3. Usia paling tinggi 58 tahun;

4. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi sesuai standar kompetensi jabatan yang dibutuhkan;

5. Bagi pelamar Jabatan Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat, diutamakan putera/puteri Daerah Kalimantan Timur, sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Ayat (4) Perpres 62 Tahun 2022;

6. Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 10 tahun di bidang teknis dan manajerial;

7. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik paling singkat 5 tahun sebelum pendaftaran;

8. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pegawai/Direksi/Dewan Komisaris BUMN/Swasta;

9. Tidak sedang menjalani proses hukum sebagai tersangka atau terdakwa dalam kasus tindak
pidana;

10. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;

11. Telah menyerahkan SPT tahunan Tahun 2021;

12. Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani oleh pelamar dan bermaterai Rp 10.000, yang ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara;

13. Sehat jasmani dan rohani; dan

14. Bebas Narkoba.

Bambang menegaskan, selama proses seleksi, pelamar tidak dipungut biaya dan Panitia Seleksi tidak menanggung biaya yang telah dikeluarkan oleh pelamar. "Panitia Seleksi tidak melayani surat menyurat dan korespondensi lainnya," ucapnya. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved