Pemilu 2024

Idham Holik Sebut Parpol Bisa Sosialisasi di Tempat Ibadah Bila Hadir Tanpa Atribut Kampanye

Idham Holik, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, mengungkap hal yang mengejutkan publik terkait sosialisasi partai politik peserta pemilu 2024.

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
BISA KAMPANYE – Idham Kholik, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu  mengungkap fakta bahwa saat ini sedang dalam proses legal drafting terkait pelaksanaan sosialisasi parpol di kawasan pendidikan. Parpol bisa berkampanye di area pendidikan, tempat ibadah pun fasilitas pemerintahbila hadir tanpa atribut kampanye pemilu. 

POS-KUPANG.COM – Idham Holik, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu,  mengungkap hal yang mengejutkan publik terkait sosialisasi partai politik peserta pemilu 2024.

Dikatakannya, saat ini Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI sedang memroses legal legal drafting menyangkut hal teknis pelaksanaan sosialisasi parpol peserta pemilu

KPU RI sedang mempertimbangkan kemungkinan partai politik peserta Pemilu 2024 bisa melakukan sosialisasi parpol di kawasan pendidikan.

Hal itu, kata Idham Kholik merujuk pada Pasal 280 ayat 1 huruf h UU No. 7 Tahun 2017 yang menyebutkan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika Peserta Pemilu hadir tanpa atribut Kampanye Pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Baca juga: DPW Partai Ummat NTT Optimis Penuhi Syarat untuk Pemilu 2024

“Ada gagasan parpol bisa difasilitasi oleh pihak-pihak seperti perguruan tinggi, media massa, dan NGO atau LSM,” kata Idham saat dihubungi, Selasa 27 Desember 2022.

“Yang dimaksud dengan ‘tempat pendidikan’ adalah gedung dan atau halaman sekolah dan atau perguruan tinggi.”

“Semua ini dapat dipertimbangkan dalam proses legal drafting mengenai aturan teknis sosialisasi parpol peserta pemilu,” tambahnya.

Atas hal tersebut, bakal ada kemungkinan KPU memperbolehkan sosialisasi parpol di kawasan pendidikan dengan tetap merujuk pada Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu.

Dengan catatan tidak keluar dari batasan Pasal 1 ayat 35 UU Pemilu jucto Pasal 1 ayat 25 Peraturan KPU 23/2018 yang berbunyi:

Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.

“Peserta pemilu hadir di kampus atau perguruan tinggi dalam kapasitas terundang dan tidak sedang melakukan kampanye,” tegas Idham Holik.

Baca juga: Pemilu 2024, Besok Batas Waktu Verfak Partai Ummat Tujuh Kabupaten di NTT

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengaku telah duduk satu forum dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk menyamakan persepsi tersebut pada Senin 19 Desember 2022. 

Dalam pertemuan, pihaknya membicarakan status parpol yang "menyapa rakyat" sebelum masa kampanye.

Sebab, mereka sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 dan mempunyai nomor urut, tapi masa kampanye baru akan resmi dibuka 28 November 2023.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved