Seleksi CPNS 2023
RINCIAN FORMASI Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Menteri PAN-RB Tegaskan Tak Hanya Jaksa, Hakim dan Agen
Inilah rincian formasi Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas tegaskan tak hanya Jaksa, hakim dan Agen
POS-KUPANG.COM - Pemerintah akan membuka kembali Seleksi CPNS dan PPPK 2023. Tak hanya Jaksa, hakim dan Agen, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menteri PAN-RB ) Abdullah Azwar Anas memastikan, bahwa pada Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Pemerintah akan membuka kembali formasi guru, tenaga kesehatan ( Nakes ) dan Tenaga teknis lainnya.
Berikut rincian formasi Seleksi CPNS dan PPPK 2023 sebagaimana disampaikan Menteri PAN-RB.
Menurut Abdullah Azwar Anas, Rabu 21 Desember 2022, pada tahun 2023, pemerintah akan melakukan Rekrutmen CPNS dan PPPK.
Lebih lanjut Abdullah Azwar Anas menyebutkan, kebutuhan rekrutmen Aparatur Sipil Negara ( ASN ) pada tahun depan untuk seleksi PPPK yakni guru, tenaga kesehatan, dan Tenaga teknis dengan proyeksi 424.843 formasi instansi daerah dan 93.195 formasi instansi pusat.
Baca juga: Kabar Terbaru Seleksi CPNS 2023, Menteri PAN-RB Azwar Anas Pertegas Formasi CPNS Dibuka Tahun Depan
Itu angka proyeksi untuk Rekrutmen PPPK. Sedangkan untuk CPNS hanya dibuka untuk Jaksa, hakim, Agen dan Tenaga teknis lain yang tak bisa diisi oleh PPPK.
"Calon PNS tertentu seperti hakim, Jaksa, Dosen, Agen dan Tenaga teknis tertentu lainnya," ucap dia.
Selain itu, mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu mengatakan, akan disiapkan atau dikaji terkait pemenuhan formasi ASN Papua dan Papua barat serta Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) per September 2022, jumlah ASN yang tercatat sebanyak 4.315.181, yang terdiri dari 3.956.018 PNS dan 359.163 PPPK.
"Proyeksi kebutuhan untuk tahun 2023 juga mempertimbangkan usulan yang disampaikan oleh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang sedang dilakukan penelaahan. Pada saatnya akan ditetapkan formasi dengan pertimbangan Menteri Keuangan," jelas Anas.
Baca juga: Ini 4 Formasi Seleksi CPNS 2023 yang Direkrut Melalui Jalur Khusus, Dari Cumlaude hingga Disabilitas
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, status tenaga honorer akan selesai pada 2023 atau dihapus sehingga tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di instansi pemerintahan, baik instansi pusat maupun daerah.
Kementerian PANRB menegaskan, setelah honorer dihapus, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni PNS dan PPPK. Instansi pemerintah bisa merekrut pegawai namun dengan skema outsourching atau alih daya seperti untuk memenuhi tenaga kebersihan dan keamanan. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS