Gaji PNS Naik

3 Fakta Pertanda Gaji PNS Naik di Tahun 2023, Anggaran Belanja Pegawai Meningkat Hingga Dukungan DPR

3 Fakta Pertanda gaji PNS Naik di Tahun 2023, Anggaran Belanja Pegawai meningkat hingga dukungan DPR

Editor: Adiana Ahmad
Tribun-Timur.com
Gaji PNS Naik di tahun 2023/ Ilustrasi Gaji PNS- 3 Faktaa Pertanda Gaji PNS Naik di tahun 2023, Anggaran Belanja Pegawai Meningkat hingga dukungan DPR 

2. Presiden tidak umumkan kenaikan gaji pada Pidato Sidang Istimewa Tahunan DPR MPR

Fakta ketiga adalah Presiden Jokowi yang tidak mengumumkan adanya kenaikan gaji PNS pada sidang istimewa rapat DPR MPR tahunan.

Biasanya jika ada kenaikan gaji, pemimpin negara akan mengumumkannya pada rapat tahunan tersebut sebagai kabar gembira untuk PNS.

Meski tidak ada pengumuman resmi tentang kenaikan gaji PNS, bukan berarti sebuah kepastian jika PNS tidak naik gaji.

Bisa saja, meski Presiden tidak mengumumkan dalam rapat RAPBN tahun 2023, namun pemerintah langsung mengumumkan kenaikan gaji PNS. Semoga. 

Besaran Gaji Pokok PNS

Lantas berapakah gaji PNS yang diterima saat ini. Berdasarkan aturan, gaji pokok PNS di seluruh Indonesia seragam.

Gaji tersebut dibagi berdasarkan golongan para PNS.

Berikut rinciannya mulai dari golongan 1 hingga golongan 4.

Golongan I

Gaji terendah golongan I : Rp1.560.000


Gaji tertinggi golongan I : Rp2.686.500

Golongan II

Gaji terendah golongan II : Rp2.022.200

Gaji tertinggi golongan II : Rp3.820.000

Golongan III

Gaji terendah golongan III : Rp2.579.400

Gaji tertinggi golongan III : Rp4.797.000

Golongan IV

Gaji terendah golongan IV : Rp3.044.300

Gaji tertinggi golongan IV : Rp5.901.200. ( *)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

 

 

 

 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved