Gaji PNS Naik
3 Fakta Pertanda Gaji PNS Naik di Tahun 2023, Anggaran Belanja Pegawai Meningkat Hingga Dukungan DPR
3 Fakta Pertanda gaji PNS Naik di Tahun 2023, Anggaran Belanja Pegawai meningkat hingga dukungan DPR
2. Presiden tidak umumkan kenaikan gaji pada Pidato Sidang Istimewa Tahunan DPR MPR
Fakta ketiga adalah Presiden Jokowi yang tidak mengumumkan adanya kenaikan gaji PNS pada sidang istimewa rapat DPR MPR tahunan.
Biasanya jika ada kenaikan gaji, pemimpin negara akan mengumumkannya pada rapat tahunan tersebut sebagai kabar gembira untuk PNS.
Meski tidak ada pengumuman resmi tentang kenaikan gaji PNS, bukan berarti sebuah kepastian jika PNS tidak naik gaji.
Bisa saja, meski Presiden tidak mengumumkan dalam rapat RAPBN tahun 2023, namun pemerintah langsung mengumumkan kenaikan gaji PNS. Semoga.
Besaran Gaji Pokok PNS
Lantas berapakah gaji PNS yang diterima saat ini. Berdasarkan aturan, gaji pokok PNS di seluruh Indonesia seragam.
Gaji tersebut dibagi berdasarkan golongan para PNS.
Berikut rinciannya mulai dari golongan 1 hingga golongan 4.
Golongan I
Gaji terendah golongan I : Rp1.560.000
Gaji tertinggi golongan I : Rp2.686.500
Golongan II
Gaji terendah golongan II : Rp2.022.200
Gaji tertinggi golongan II : Rp3.820.000
Golongan III
Gaji terendah golongan III : Rp2.579.400
Gaji tertinggi golongan III : Rp4.797.000
Golongan IV
Gaji terendah golongan IV : Rp3.044.300
Gaji tertinggi golongan IV : Rp5.901.200. ( *)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS